Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjil Genap Diperluas, Anies: Saatnya Memassalkan Mobil Listrik

Aturan ganjil genap diperluas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat menggunakan kendaraan umum atau mengendarai mobil listrik.
Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. JIBI/Bisnis/Aziz Rahadian
Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. JIBI/Bisnis/Aziz Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat memarkirkan kendaraan pribadi di rumah dan menggunakan kendaraan umum.

Perluasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta resmi diberlakukan pada 9 September 2019. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur (Ingub) No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Polusi Udara.

"Ya memang, itu kan bagian dari Ingub 66/2019. Salah satu instruksinya melakukan perluasan ganjil-genap. Lalu, Dishub menerjemahkan instruksi itu dalam bentuk rute-rute yang kemarin diumumkan," ujarnya di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Karena itu, dia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum serta bersiap-siap mengganti dengan kendaraan berbasis listrik.

Jika merujuk pada aturan yang dikeluarkan Dishub DKI, kendaraan berbasis listrik tidak akan terkena tilang jika melewati rute perluasan ganjil-genap.

"[Masyarakat] bersiap-siap untuk menggunakan kendaraan berbasis listrik karena gage [ganjil-genap] tidak berlaku bila Anda menggunakan kendaraan berbasis listrik," imbuhnya.

Bukan itu saja, Anies juga mengingatkan agar seluruh pihak mempersiapkan regulasi karena Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Mobil Listrik.

Anies menuturkan siap membantu membentuk ekosistem untuk menunjang semua aturan terkait operasional kendaraan listrik di Ibu Kota. Termasuk perbankan, produsen, dan tentunya Pemprov DKI

"Saya berharap pada dunia perbankan untuk menyiapkan mekanisme pembiayaan agar masyarakat bisa membeli kendaraan berbasis listrik dengan harga yang terjangkau. Itu yang saya katakan tadi, ekosistemnya disiapkan. Bikin regulasi yang lengkap. Seperti kemarin saya munculkan Ingub, itu lengkap semuanya. Terkait dengan listrik juga seperti itu, nanti kalau sudah lengkap saya umumkan," ucap Anies.

Di samping kendaraan listrik, sejumlah kendaraan lain juga masuk dalam pengecualian sistem ganjil genap. Yakni mobil pemadam kebakaran, angkutan umum bernomor polisi warna kuning, kendaraan barang khusus BBM dan BBG, sepeda motor, dan mobil yang membawa masyarakat disabilitas.

Kemudian, mobil pimpinan tinggi TNI serta Polri, pejabat pimpinan dan pejabat asing, serta kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI, dan Polri.

Perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap akan disosialisasikan pada tanggal 7 Agustus hingga 8 September mendatang. Penindakan baru akan mulai diberlakukan per 9 September.

Ada 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ganjil genap. Angka tersebut meliputi sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan terkait dan 16 rute tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper