Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Protes PLN karena 43 Ikan Koinya Mati, JJ Rizal Malah Dibully Warganet

Sejarawan JJ Rizal heran kritiknya terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN justru berbuntut perisakan.
Sejarawan JJ Rizal/Instagram@jalanjalanrizal
Sejarawan JJ Rizal/Instagram@jalanjalanrizal

Bisnis.com, JAKARTA - Sejarawan JJ Rizal heran kritiknya terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN justru berbuntut perisakan.

Rizal tak nyana protesnya terkait insiden black out atau pemadaman listrik pekan lalu yang menyebabkan 43 ikan koinya mati justru dimasalahkan sejumlah warganet.

"Saya protes mempertanyakan amanah PLN yang tidak sesuai undang-undang, tapi malah dibully di media sosial," kata Rizal pada Minggu (11/8/2019).

Menurut Rizal, perisakan itu terjadi di akun media sosial Instagramnya. Kejadian itu bermula saat ia mengunggah sebuah video yang memperlihatkan peliharaan kucingnya mati tertabrak mobil dua hari lalu.

Rizal bercerita ia kembali berkabung setelah sebelumnya kehilangan puluhan koi. Koinya mati lantaran tak memperoleh pasokan oksigen. Mesin aeratornya tak berfungsi pasca-sistem kelistrikan perusahaan setrum mengalami gangguan hingga menyebabkan sepertiga wilayah Jawa gelap gulita pada pekan lalu.

Dalam keterangan video itu, Rizal menyebut PLN telah merugikan pelanggannya, baik secara material imaterial. Ia juga menyatakan PLN lalai menjalankan Undang-undang Kelistrikan Nomor 30 Tahun 2019 yang di dalamnya termaktub hak konsumen.

Setelah menyatakan pendapatnya, Rizal diserang puluhan orang. Pendiri Komunitas Bambu ini mengaku justru dituding tak mumpuni merawat peliharaan.

"Ada yang menyalahkan saya karena tak membeli genset. Ini bukan soal genset, tapi hak konsumen dan kewajiban PLN melayani pelanggan secara terus-menerus," ucapnya.

Rizal memang telah berencana melayangkan gugatan kepada PLN. Ia merasa banyak elemen masyarakat dirugikan. Ia mewakili masyarakat bakal mengajukan nota keberatan itu dalam waktu dekat. Menurut Rizal, kesalahan PLN memadamkan listrik hingga belasan jam berakibat fatal.

Ia mengaku saat ini masih merancang narasi terkait gugatan yang hendak diajukan. Rizal bukan satu-satunya pemilik koi yang menyorongkan keberatan.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing, sebelumnya mengatakan kliennya, Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello, mengajukan gugatan hal serupa.

Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PLN diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper