Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjil-Genap, Begini Pengaturan Lalu Lintas di Jalan Tomang Raya

Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat menyiapkan pengaturan arus kendaraan terkait kebijakan ganjil-genap di Jalan Tomang Raya
 Sejumlah pengendara melintas di Jalan Tomang Raya yang masuk ruas ganjil-genap di Jakarta Barat, Senin (12/8/2019)./Antara
Sejumlah pengendara melintas di Jalan Tomang Raya yang masuk ruas ganjil-genap di Jakarta Barat, Senin (12/8/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA  - Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat menyiapkan pengaturan arus kendaraan terkait kebijakan ganjil-genap di Jalan Tomang Raya.

"Jika ada masyarakat terlanjur masuk wilayah ganjil-genap, kami keluarkan, tidak boleh lewat sana lagi. Jadi akan kami keluarkan melalui simpang terdekat," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat, Komisaris Polisi Hari Admoko di Simpang Tomang, Jakarta Barat, Senin (12/8/2019).

Hari Admoko memberikan gambaran apabila dalam masa sosialisasi ada mobil pelat genap yang terlanjur masuk Jalan Tomang Raya pada tanggal ganjil, maka akan diarahkan atau dialihkan melalui Jalan Mandala Raya.

Dengan pengalihan tersebut diharapkan pengendara semakin sadar bahwa kawasan tersebut berlaku pembatasan lalu lintas ganjil-genap.

Penerapan serupa juga akan berlaku di sejumlah ruas jalan yang baru menerapkan ganjil genap. Pemberlakuan ganjil-genap sekaligus penegakan hukum berupa tilang rencananya dilakukan mulai 9 September.

Menurut Hari Admoko, penyiapan pengaturan atau pengalihan kendaraan tersebut dilakukan pada masa sosialisasi ganjil-genap tahap kedua mulai 26 Agustus hingga 6 September 2019.

Saat ini, sosialisasi tahap pertama ganjil-genap baru dilakukan pada tahap pertama mulai 12 hingga 23 Agustus 2019.

Hari menambahkan di wilayah Polres Jakarta Barat, perluasan lalu lintas ganjil-genap berlaku di Jalan Tomang Raya, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Pintu Besar Selatan.

Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Kendaraan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan kendaraan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.

Ruas jalan baru yang bakal terkena kebijakan baru tersebut, yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Panglima Polim.

Kemudian Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.

Sedangkan ruas jalan yang selama ini sudah berlaku ganjil-genap, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan S Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya-Jalan KS Tubun.

Selain itu, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan dan Jalan A Yani mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper