Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tujuan Perluasan Ganjil Genap Versi Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penerapan kebijakan perluasan ganjil genap nomor kendaraan tidak semata-mata untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta memberikan keterangan terkait dengan rencana pengembangan Ibu Kota Jakarta di Kantor Wakil Presiden, Jakarta./Bisnis-Anggara Pernando
Gubernur DKI Jakarta memberikan keterangan terkait dengan rencana pengembangan Ibu Kota Jakarta di Kantor Wakil Presiden, Jakarta./Bisnis-Anggara Pernando

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penerapan kebijakan perluasan ganjil genap nomor kendaraan tidak semata-mata untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

Gubernur menilai kebijakan pembatasan volume kendaraan tersebut sebenarnya memiliki dua keuntungan.

"Tujuan utamanya dan sesungguhnya adalah lingkungan yang sehat. Lingkungan sehat, udara yang bersih, dan lalu lintas yang lancar. Itu satu paket. itu bukan sesuatu yang dipisahkan," katanya di Lapangan IRTI Monas Jakarta, Senin (12/8/2019).

Menurutnya, para pakar mungkin akan memperdebatkan pernyataan tersebut. Namun, Anies melihat bottom line dari permasalahan saat ini yakni semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi pasti akan mengeluarkan lebih banyak gas emisi.

Oleh karena itu, pemerintah harus bergerak ada kendaraan umum berbasis listrik secara jangka panjang. Namun, untuk jangka pendek, Pemprov DKI memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor.

"Konsekuensi pembatasan kendaraan bermotor itu maka kepadatan lalu lintas akan berkurang," imbuhnya.

Anies pun mencontohkan tujuan kebijakan perluasan ganjil genap yang diterapkan saat ini layaknya kegiatan mandi. Menurutnya, tujuan orang mandi itu untuk merasakan kesegaran dan kebersihan badan.

"iya, dua-duanya dapet tidak perlu dipertentangkan. Kalau para pakar mau menganalisa, ya berikan kami analisanya. Kami senang-senang saja. Nih, mandi itu untuk bersih atau segar? Ya dapat dua duanya," ucap Anies.

Kebijakan penetapan ruas baru ganjil genap akan berlaku terhitung mulai 9 September 2019. Adapun, sebelum efektif berlaku, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019.

Aturan ganjil genap ini bertambah dari 9 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan. Penambahan jam juga dilakukan pada jam sore hari pukul 16.00 sampai dengan pukul 21.00.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper