Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perluasan Ganjil Genap: Taksi Online Diberi Dispensasi, Ini Syaratnya

Pemprov DKI memulai sosialisasi kebijakan perluasan kebijakan perluasan ganjil-genap mulai Senin (12/8/2019). Semua mobil pribadi diimbau untuk menghinari 25 titik dan 28 gerbang tol yang termasuk dalam zona pembatasan kendaraan.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI memulai sosialisasi kebijakan perluasan kebijakan perluasan ganjil-genap mulai Senin (12/8/2019). Semua mobil pribadi diimbau untuk menghinari 25 titik dan 28 gerbang tol yang termasuk dalam zona pembatasan kendaraan.

Meski baru tahap sosialisasi, Kementerian Perhubungan meminta agar taksi berbasis aplikasi atau taksi online (taksol) tidak terkena aturan ganjil-genap di lima wilayah DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masih membahas langkah-langkah untuk mengecualikan taksi online (taksol) dari aturan pembatasan kendaraan tersebut.

"Bukan hanya Menhub, Jumat kemarin [saya] sudah bertemu dengan pengelola Grab. Sekarang Dinas Perhubungan DKI dan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaan karena sampai saat ini tidak memiliki tanda," katanya di Lapangan IRTI Monas, Senin (12/8/2019).

Dia mengatakan tampilan taksi online tidak ada bedanya dengan kendaraan roda empat milik pribadi. Meskipun, mobil-mobil tersebut mengangkut penumpang dengan menggunakan bendera Grab atau Gojek.

Anies menuturkan salah satu jenis kendaraan yang tidak terkena sanksi aturan ganjil-genap, yakni angkutan umum atau pelat kuning. Paslanya, mobil berpelat kuning memang memberikan jasa transportasi.

"Untuk mobil yang pelat yang belum bertanda, sekarang sedang disiapkan ada tanda. Nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," ucap Anies.

Menurutnya, ide tersebut sudah dibicarakan oleh Pemprov DKI sejak minggu lalu. Namun, Anies mengaku belum bisa mengumumkan hal tersebut sebelum semua hal benar-benar lengkap sehingga tak menimbulkan kebingungan.

Selain mobil pelat kuning, jenis kendaraan yang dibebaskan dari sanksi perluasan ganjil-genap a.l. kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pejabat negara/TNI/Polri, kendaraan bahan bakar listrik, kendaraan bahan bakar gas, sepeda motor, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan, kendaraan membawa masyarakat disabilitas, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan.

 "Jadi akan dibicarakan untuk diberikan penandanya di mobil sehingga petugas di lapangan lebih mudah identifikasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ingin agar taksi online bisa beroperasi seperti halnya taksi pada umumnya yang berplat nomor kuning. Taksi merupakan transportasi umum yang kebal dari aturan ganjil genap.

Dia menuturkan tengah membangun komunikasi intensif dengan Pemprov DKI untuk mengakomodasikan keinginan tersebut.

Namun, secara teknis, taksi online saat ini belum memiliki tanda khusus seperti taksi pada umumnya yang berplat kuning, sehingga masih sulit membedakan antara pengemudi taksi online dan pengguna jalan biasa.

"Kalau taksi biasa boleh, mereka [taksi online] juga mestinya boleh, itu yang saya sebut equality [kesetaraan]. Pada intinya kita sangat memperhatikan bagaimana kelangsungan para driver itu dengan baik, tapi equality itu harus terjaga dengan baik," ucap Menhub.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper