Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Instran : Penerapan Ganjil Genap di Jakarta Mestinya Full Day

Pemerhati transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instan) Deddy Herlambang mengatakan kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap nomor kendaraan sehari penuh lebih efektif kurangi polusi.
Suasana gedung-gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Senin (29/7/2019). Berdasarkan data situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia AirVisual, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota terpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi dengan kualitas udara mencapai 183 atau dalam kategori tidak sehat./Antara
Suasana gedung-gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Senin (29/7/2019). Berdasarkan data situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia AirVisual, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota terpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi dengan kualitas udara mencapai 183 atau dalam kategori tidak sehat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap nomor kendaraan di Ibu Kota secara sehari penuh.

Pemerhati transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instan) Deddy Herlambang mengatakan saran itu agar kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap nomor kendaraan berjalan efektif mengurangi polusi udara.

"Kalau pemerintah itu memang serius untuk mengurangi macet dan menekan polusi udara maka seharusnya ya full day seperti saat Asian Games," katanya saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Berkaca pada penyelenggaraan Asian Games 2018, dia menjelaskan udara dan arus lalu lintas di Ibu Kota terasa cukup baik dengan adanya penerapan ganjil genap dari pagi pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

"Saat Asian Games langitnya cerah, publik menggunakan angkutan umum serta naik taksi pun yang biasanya satu jam hanya membutuhkan waktu sekitar 20 menit," katanya.

Kebijakan tersebut, menurut dia, yang harus diterapkan kembali oleh Pemprov DKI Jakarta jika serius ingin mengurai kemacetan dan menangani persoalan polusi udara.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan penerapan ganjil genap nomor kendaraan setiap Senin hingga Jumat yang terbagi atas dua shift waktu, yaitu pagi dan sore.

Untuk pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan sore 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Deddy yang juga Direktur Instan menyarankan seharusnya penerapan ganjil genap harus penuh tanpa ada jeda waktu. Dia berpendapat masyarakat tetap bisa menggunakan jalan raya pada rentang waktu pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB sehingga kemacetan dan polutan akan tetap terjadi.

Secara umum, dia menilai penerapan kebijakan ganjil genap memang dapat menekan kemacetan tetapi tidak memberikan jaminan penuh terhadap persoalan polutan jika pelaksanaannya kurang maksimal.

"Jadi kesimpulannya masyarakat akan memilih jam atau ruas jalan tertentu yang tidak terkena ganjil genap sehingga masalah polusi udara dan kemacetan tidak ada pengurangan," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Hendra Wibawa
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper