Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERLUASAN GANJIL GENAP: Ribuan Pengemudi Taksi Online Siap Geruduk Kantor Anies Baswedan

Perkumpulan Angkutan Daring Indonesia (PADI) meminta Gubernur DKI Jakarta memberikan dispensasi taksi online (taksol) dari kebijakan perluasan ganjil genap.
Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. JIBI/Bisnis/Aziz Rahadian
Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. JIBI/Bisnis/Aziz Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Angkutan Daring Indonesia (PADI) meminta Gubernur DKI Jakarta memberikan dispensasi taksi online (taksol) dari kebijakan perluasan ganjil genap.

Wakil Ketua Umum PADI Fahmi Maharaja mengatakan pihaknya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan stiker atau penanda khusus agar terbebas dari sanksi ganjil genap.

"Kalau sampai dengan minggu depan atau sekitar 19 Agustus tidak ada kepastian dari Pemprov dki soal ganjil genap, teman-teman driver taksi online rencananya akan turun ke Balai Kota. Ini menyangkut masalah perut mereka," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Selasa (13/8/2019).

Dia mengatakan penerapan ganjil genap akan berdampak pada penurunan penghasilan ratusan ribu pengemudi taksi online se-Jabodetabek. Fahmi mengestimasi jumlah driver taksi online Grab Car dan Go Car berkisar 100.000 unit.

Menurutnya, jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan taksi online berpelat kuning yang saat ini beroperasi di jalanan.

Dia juga menyayangkan sikap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang tidak mengajak diskusi asosiasi pengemudi taksi online sebelum melaksanakan konferensi pers terkait kebijakan perluasan ganjil genap.

"Kalau gak didengar [pengemudi taksi online] bakal turun ke jalan. [Gubernur DKI] Jangan sepihak. Jika butuh pandangan, silakan panggil kami untuk diskusi," imbuhnya.

Sosialisasi perluasan ganjil-genap dimulai pada 12 Agustus hingga 6 September. Penerapan sanksi bagi pelanggar akan dimulai pada 9 September 2019. Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Selain mobil pelat kuning, jenis kendaraan yang dibebaskan dari sanksi perluasan ganjil-genap a.l. kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pejabat negara/TNI/Polri, kendaraan bahan bakar listrik, kendaraan bahan bakar gas, sepeda motor, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan, kendaraan membawa masyarakat disabilitas, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler