Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies : Jangan Hanya Sensitif Atas Pelanggaran Rakyat Kecil

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan menghormati putusan Mahkamah Agung terkait permohonan uji materi atas Peratuan Daerah DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Bisnis-Anggara Pernando
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Bisnis-Anggara Pernando

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan menghormati putusan Mahkamah Agung terkait permohonan uji materi atas Peratuan Daerah DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

Setelah sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia, William Aditya Sarana berhasil memenangkan gugatan di Mahkamah Agung atas pasal 25 ayat (1) beleid tersebut. Ini artinya, pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di trotoar di DKI Jakarta.

Anies berjanji menelaah cara-cara untuk melaksanakan putusan tersebut. Meski demikian, dia menuturkan ingin menjadikan Jakarta sebagai kota yang mampu memberi kesempatan setara bagi seluruh warga.

"Jadi yang melakukan pelanggaran itu bukan hanya [pengusaha] kecil dan miskin. Seringkali kalau pelanggaran pada yang kecil dan miskin ramai-ramai kita viralkan dan caci maki, tapi pelanggaran yang [perusahaan] besar dan raksasa luput dari perhatian," ucap Anies di Gedung DPRD DKI, Kamis (22/8/2019).

Anies mencontohkan penyedotan air tanah di Jalan MH Thamrin dan jalan Sudirman tidak ada potret viral dan tak ada yang menuntut di MA. Namun, jika rakyat kecil ada yang melanggar karena kebutuhan.

Padahal, banyak perusahaan besar yang melanggar aturan karena keserakahan. Menurutnya, ada perbedaan sikap yang harus dilakukan terhadap pengusaha besar dan kecil.

Pihak yang melanggar karena keserakahan ditindak secara hukum. Namun, jika melanggar karena kebutuhan harus diselesaikan solusi untuk kebutuhannya.

"Jadi bukan sekadar kita melakukan penegakan hukum, tapi harus ada solusinya. Pelanggaran rakyat kecil bukan karna keserakahan, tetapi ada kebutuhan. Jangan sampai kita lebih sensitif pada pelanggaran rakyat kecil dan insensitif pada pelanggaran yang besar," imbuh Anies.

Seperti diketahui, pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa jalan umum hanya dapat ditutup itu hanya dengan alasan kegiataan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan budaya.

Anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia William Aditya Sarana mengatakan tidak ada poin yang menyebutkan penutupan jalan diperbolehkan untuk kegiatan berdagang atau usaha lainnya.

Dia berharap dengan adanya putusan MA ini Gubernur Anies Baswedan dapat berari memberantas para oknum yang mengkomersialisasikan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

“Dengan dicabutnya pasal ini, menjadi momentum untuk Anies Baswedan memberantas kapitalisasi fasilitas umum oleh para oknum preman. Di sini, PKL juga menjadi korban tindak kutipan mereka,” kata William.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper