Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sungai Cileungsi Tercemar, Ratusan Ikan Sapu-Sapu Ditemukan Mati

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta menemukan biota sungai mati akibat pencemaran di Sungai Cileungsi.
Ilustrasi-Sejumlah anak bermain sepak bola di lahan kosong bantaran sungai Cileungsi, Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/3)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi-Sejumlah anak bermain sepak bola di lahan kosong bantaran sungai Cileungsi, Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/3)./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman RI Perwakilan Jakarta menemukan biota sungai mati akibat pencemaran di Sungai Cileungsi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho menemukan hal tersebut ketika melakukan sidak ke beberapa titik terkait pencemaran Sungai Cileungsi.

Sidak ini merupakan bagian dari proses monitoring tindakan korektif Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Pencemaran Sungai Cileungsi awal tahun 2019 yang lalu.

Sidak tersebut dilakukan di beberapa titik yang ditengarai sebagai awal mula terjadinya pencemaran yaitu Jembatan Wika, Jembatan Narogong di wilayah perbatasan Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi, serta Jembatan Pocong.

“Di titik terakhir kami menemukan ratusan ikan sapu-sapu mati di satu titik saja. Selain itu, air Sungai Cileungsi menghitam, berbau dan berbusa. Ikan sapu-sapu yang biasanya cukup tahan dengan polutan dari limbah domestik, ini bisa menjadi indikasi beratnya pencemaran yang terjadi di Sungai Cileungsi dan ditengarai berasal dari limbah kimia yang dihasilkan pabrik-pabrik di wilayah tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (28/8/2019).

“Untuk memastikan tingkat pencemaran Sungai Cileungsi, kami akan meminta data pemeriksaan kondisi air terakhir dari DLH Kabupaten Bogor dan DLH Kota Bekasi, serta mengecek keakuratan hasil pemeriksaan tersebut ke Laboratorium yang melakukan pengecekan," tambah Teguh.

Selain melakukan pemeriksaan di sungai, Teguh dan jajarannya melakukan pemeriksaan terhadap dua IPAl (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di dua perusahaan yang menurut DLH Kabupaten Bogor telah mengalami perubahan sejak LAHP Ombudsman Jakarta Raya diberikan.

“Kami menemukan, adanya ketidaksesuaian standar paling minimum dalam proses pengolahan limbah di salah satu perusahaan yang kami datangi," sambungnya.

Temuan Ombudsman, misalnya menunjukan pengolahan limbah B3 padat yang dibiarkan berserakan di gedung pabrik yang diperiksa, ada kebocoran di IPAL, dan tidak tersedianya informasi hasil pemeriksaan limbah terakhir.

Tahun lalu, Ombudsman Jakarta Raya menemukan 54 perusahaan yang bermasalah dengan perizinan khususnya terkait pembuangan limbah di sepanjang Sungai Cileungsi.

Sebagai tindakan korektif, DLH Kabupaten Bogor kemudian membenahi pengawasan perizinan IPAL perusahaan-perusahaan tersebut, 17 di antaranya dinyatakan sudah clean and clear.

“Namun saat kami melakukan pengecekan kemarin, jelas kami menemukan adanya pertidaksesuaian antara dokumen clean and clear DLH kabupaten Bogor dengan fakta di lapangan” tutur Teguh.

Berdasarkan temuan di lapangan tersebut, Teguh beranggapan DLH Kabupaten Bogor sudah tidak mampu menangani masalah pencemaran Sungai Cileungsi tersebut.

“Selain temuan di lapangan, kami juga menemukan fakta bahwa para pelaku kejahatan lingkungan tahun sebelumnya yang diajukan ke proses hukum hanya dijerat dengan Perda, tidak dengan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Teguh.

Kejahatan lingkungan berat seharusnya dijerat dengan pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

Selain perusahaan pencemar lingkungan yang akan ditindak, pengawas lingkungan hidup yang lalai melaksanakan tugas juga bisa dijerat pasal Pidana dalam Undang-undang yang sama.

Menurut Teguh, maladminitrasi dalam pengawasan lingkungan implikasinya pidana, bukan hanya tindakan korektif. Sebab, dalam undang-undang dijelaskan kelalaian lembaga pengawas lingkungan hidup juga merupakan tindak pidana.

Namun, nyatanya dalam kasus ini, pelaku kejahatan lingkungan hanya dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan hukuman berupa denda sebesar Rp15 juta.

“Melihat dampak kerugian yang ditimbulkan akibat pencemaran Sungai Cileungsi ini, tidak hanya kematian biota Sungai Cileungsi, tapi juga bau menyengat yang harus ‘dinikmati’ warga di sepanjang jalur Sungai Cileungsi," ungkap Teguh lagi.

Terlebih, akibat hal ini PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi tidak dapat menjadikan air baku Sungai Cileungsi, yang saat melintasi Kota Bekasi menjadi Sungai Bekasi, sebagai bahan baku air minum lagi. Sehingga pelayanan publik terhadap penyediaan air bersih bagi warga Kota Bekasi terganggu.

Berdasarkan kondisi tersebut, Ombudsman Jakarta Raya akan menindaklanjuti LAHP yang telah disampaiakan sebelumnya. Dalam LAHP tersebut dinyatakan jika DLH Kabupaten Bogor tidak mampu menjadi leading sector penangan pencemaran sungai Cileungsi, penanganannya akan dialihkan ke DLH dan jajaran Pemrov Jabar.

"Kami akan melakukan pemanggilan kepada DLH Kabupaten Bogor, DLH Provinsi Jabar, dan Ditjen Gakkum KLHK untuk menindaklanjuti ini. Jika diperlukan, kami akan meminta kesiapan dari Gubernur Jabar terkait dengan penanganan pencemaran ini, karena ini sudah lintas Kabupaten/Kota,” tegas Teguh.

Selain pemanggilan pihak-pihak tersebut, Ombudsman Jakarta Raya juga akan meminta keterangan dari DLH Kota Bekasi sebagai penanggung jawab tata kelola Sungai Cileungsi di hilir dan PDAM Tirta Patriot selaku pemberi layanan air bersih di Kota Bekasi.

Ombudsman juga akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Jabar terkait penindakan para pelaku kejahatan lingkungan secara lebih tegas dengan Undang-Undang No 39 tahun 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper