Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERLUASAN GANJIL GENAP 9 SEPTEMBER: Awas Kamera E-TLE Incar Pelanggar

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan berkoordinasi untuk menerapkan penegakan hukum kebijakan perluasan ganjil genap mulai Senin (9/9/2019).
Polisi menindak pengendara yang melanggar ketentuan kawasan nomor kendaraan ganjil-genap, Rabu (1/9)./TMC Polda Metro Jaya
Polisi menindak pengendara yang melanggar ketentuan kawasan nomor kendaraan ganjil-genap, Rabu (1/9)./TMC Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan berkoordinasi untuk menerapkan penegakan hukum kebijakan perluasan ganjil genap mulai Senin (9/9/2019).

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan polisi akan menggunakan dua jenis penegakan hukum, yaitu tilang elektronik dan manual.

"Penegakan hukum terhadap ganjil genap untuk jalur jalur yang selama ini ada kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) itu tetap kita gunakan. Ini sudah berjalan seperti di kawasan [jalan] Sudirman, Thamrin, dan Medan Merdeka Barat,"

Dia mengatakan petugas Polda Metro Jaya memanfaatkan sistem E-TLE terhadap kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan pusat kota.

Sementara itu, lanjutnya, untuk pelanggaran yang terjadi di tempat-tempat yang belum dipasang kamera E-TLE atau kamera pemantau, maka petugas akan menggunakan tilang manual.

"Jadi nanti ada petugas kepolisian di lapangan sesuai dengan jam-jam ganjil genap. Namun, saya sudah meminta Pemerintah provinsi DKI nanti untuk jalur jalur perluasan ganjil genap ini diusulkan ditambah dengan kamera E-TLE di masa depa pengawasan mudah," ucapnya.

Seperti diketahui, Sanksi pelanggaran ganjil genap yang akan mulai diterapkan pada 9 September 2019 di 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di lima wilayah ibu kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusuf mengatakan pihaknya akan mengerahkan personel tambahan di ruas-ruas jalan yang terkena kebijakan tersebut.

"Jumlah personel yang menangani kebijakan ganjil genap sebelum perluasan ada 400 personel. Dengan adanya perluasan [kami tambah] menjadi 350 personel. Jadi totalnya 750 personel," katanya.

Dia menuturkan personel kepolisian akan berjaga di 25 ruas jalan, termasuk simpang-simpang terdekat dengan ruas ganjil genap yang rutin dilalui oleh kendaraan.

Pasalnya, selama ini tidak banyak petugas yang berjaga di persimpangan jalan. Sebagian besar polisi lalu-lintas justru berjaga di jalan-jalan arteri yang sudah ditetapkan ganjil genap pada saat pelaksanaan Asian Games 2018.

"Beberapa simpang memang ada petugas [berjaga] di sana. Namun, kondisional atau dalam keadaan temporer saja. Sekarang kami tetapkan [petugs berjaga] untuk pelaksanaan kegiatan ini total seluruhnya ada 750 personel," ucapnya.

Sosialisasi perluasan ganjil-genap dimulai pada 12 Agustus hingga 6 September. Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Ada 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ganjil genap. Angka tersebut meliputi sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan terkait dan 16 rute tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper