Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPRD DKI Gandeng KPK Tagih Pajak Senilai Rp41 Miliar

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penagihan pada 23 wajib pajak (WP) yang total tunggakan mereka mencapai Rp41,27 miliar.
Ilustrasi pemasangan stiker penunggak pajak/doc humas
Ilustrasi pemasangan stiker penunggak pajak/doc humas

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penagihan kepada 23 wajib pajak (WP) yang total tunggakannya mencapai Rp41,27 miliar.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menjelaskan bahwa hal ini dilakukan sebagai bagian dari Rencana Aksi Optimalisasi Pendapatan Daerah antara BPRD dengan KPK RI.

Tunggakan pajak dari para WP tersebut terdiri dari berbagai jenis pajak seperti Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), restoran, maupun hiburan. Tunggakan masing-masing badan usaha bervariasi mulai dari 1 hingga 5 tahun ke belakang.

"Pelaksanaannya kita bekerja sama dengan KPK RI, dan sudah mulai dilaksanakan sejak hari Kamis, 5 September 2019, seperti juga pada tahun-tahun sebelumnya," ujarnya, Senin (9/9/2019).

Faisal menambahkan bahwa terhadap wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif dan beritikad baik, petugas akan memberikan sanksi tegas dengan melakukan pemasangan segel.

Selain penagihan, pihaknya bersama KPK juga akan melakukan audit dan penelusuran keuangan badan usaha.

"Seperti hari ini telah dilakukan penyegelan di salah satu rumah makan di Jakarta Utara. Kita tidak akan kompromi [terhadap penunggak pajak]," tutupnya.

Di tempat terpisah, Suku Badan Pajak & Retribusi Daerah Kota Jakarta Utara & Kabupaten Kep Seribu didampingi Tim Kopsurgah KPK RI dan BPRD langsung melakukan kegiatan penagihan pajak atas tunggakan pajak restoran di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara ini.

Pada saat itu juga wajib pajak melakukan pembayaran kewajibannya secara mengangsur sesuai pernyataan yg telah dibuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No.6 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur No. 183 Tahun 2014.

Namun, terhadap proses pembayaran hingga lunasnya tunggakan pajak, wajib pajak bersedia lokasi usahanya dilakukan penempelan stiker tunggakan pajak.

Pencabutan stiker akan dilakukan oleh UPPRD Penjaringan apabila seluruh kewajiban pajak terutang terbayar seluruhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper