Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjil Genap di Jakarta, Laju Kendaraan Bertambah 10 Km per Jam

Di Jalan Pramuka, kecepatan sebelum ganjil genap berlaku hanya sekitar 20 kilometer per jam, naik menjadi 31 kilometer per jam sejak ada ganjil genap.
Anggota kepolisian satuan lalu lintas menilang pengendara mobil pribadi bernopol genap yang memasuki Jalan Tomang Raya, ruas jalan yang diterapkan perluasan ganjil-genap mulai Senin (9/9/2019)./Antara
Anggota kepolisian satuan lalu lintas menilang pengendara mobil pribadi bernopol genap yang memasuki Jalan Tomang Raya, ruas jalan yang diterapkan perluasan ganjil-genap mulai Senin (9/9/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat laju kecepatan kendaraan di area rekayasa lalu lintas ganjil genap pada Senin (9/92019) pagi, mengalami peningkatan berkisar 10 kilometer per jam.

Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur Andreas Eman mengatakan catatan itu hasil pantauan di lokasi Jalan Pramuka Jakarta Selatan sejak pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

"Di Jalan Pramuka, kalau kita pantau kecepatan sebelum ganjil genap berlaku, hanya sekitar 20 kilometer per jam, tapi sekarang bisa 31 kilometer per jam," katanya seperti dikutip Antara, Senin (9/9/2019).
 
Menurut Andreas, kondisi yang sama juga terjadi di Jalan Ahmad Yani dari semula kecepatan berkisar 30 kilometer per jam, saat pagi tadi meningkat jadi 40 kilometer per jam.

Dia menegaskan catatan tersebut menjadi laporan dari petugas lapangan bahwa kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta Timur berimbas positif pada pengurangan populasi kendaraan.

Di wilayah Jakarta Timur, katanya, terdapat empat ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, yakni kebijakan eksisting di Jalan MT Haryono dan Jalan DI Panjaitan, serta area perluasan di Jalan Pramuka dan Ahmad Yani.

Andreas mengatakan bahwa sosialisasi ganjil genap yang bergulir selama sebulan sejak 12 Agustus 2019, nyatanya kurang memberi pemahaman kepada masyarakat. "Masyarakat mulai mengetahui, tapi banyak juga yang kena tilang. Mungkin perlu waktu juga," ujarnya.

Dari hasil catatan Kepolisian, paparnya, tidak kurang dari 297 pengendara terkena tilang dan sepuluh pengendara mobil box ditilang Dishub.

Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai pada 12 Agustus hingga 6 September 2019. Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Ada 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ganjil genap, meliputi sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan terkait dan 16 rute tambahan.

Ruas jalan yang akan diterapkan aturan ganjil genap di antaranya jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati dari simpang Ketimun 1 sampai persimpangan TB Simatupang, Suryopranoto, Balikpapan, Kiai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gunung Sahari.

Di samping itu, tercantum pula ruas jalan yang memang sudah diterapkan aturan ganjil-genap, yakni jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Hendra Wibawa
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper