Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat, 3 Hari Lagi Jatuh Tempo Pajak Bumi dan Bangunan!

Jatuh tempo atau batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) akan berlangsung pada 16 September 2019.
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, JAKARTA — Jatuh tempo atau batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) akan berlangsung pada 16 September 2019.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan agar warga Jakarta yang memiliki tanggungan PBB-P2 jangan sampai terlambat membayar.

"Jika telat, Sobat Pajak akan dikenakan denda 2 persen per bulan, penempelan tanda tunggakan pajak, dan penagihan aktif bersama KPK-RI," ungkap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangannya, Jumat (13/9/2019).

Demi mempermudah masyarakat yang ingin membayarkan pajak, BPRD telah bekerja sama dengan Bank dan Perusahaan yang bisa meneeima pembayaran pajak, di antaranya:

1. BankDKI
2. BankBCA
3. BankMandiri
4. BankBRI
5. BankBNI
6. BankDanamon
7. CIMBBank
8. MNCBank
9. BankBukopin
10. Maybank
11. BankBRISyariah
12. BankBTN
13. BankBJB
14. PosIndonesia
15. Indomaret
16. Tokopedia
17. Alfamart

Selain itu, ada pula kegiatan Jemput Bola pelayanan pembayaran PBB-P2 lewat mobil keliling, yang akan dilaksanakan di Kelurahan Cipedak oleh PT Bank DKI pada Jumat 13 September 2019 dan Kelurahan Ciganjur oleh PT Pos Indonesia pada Senin, 16 September 2019 pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Sebelumnya, Faisal menjelaskan bahwa perolehan PBB-P2 DKI Jakarta mampu tumbuh positif di tahun ini akibat penerapan Fiscal Cadaster.

"Sampai 11 September 2019 perolehan PBB-P2 sudah mencapai Rp6,33 triliun dari target Rp9,65 triliun. Ini sudah melampaui perolehan tahun sebelumnya pada 11 September 2018, yang hanya Rp4,82 triliun dari target Rp8,5 triliun," ungkap Faisal.


Seperti diketahui, fiscal cadaster merupakan program pendataan dalam sistem administrasi informasi detail atas tanah dari wajib pajak (WP) yang berada di suatu wilayah. Program ini diluncurkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada April 2019.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan pelaksanaan fiscal cadaster tahap I telah dimulai sejak 22 April 2019 hingga 30 Juni 2019. Fiscal cadaster tahap II yang kini tengah berlangsung, ditargetkan rampung pada Desember 2019.

"Sampai bulan ini masih on target fiscal cadaster sangat membantu dalam rangka pendataan dan penilaian," tambahnya.

Dalam implementasinya, fiscal cadaster menggunakan drone guna menghasilkan gambar berkualitas tinggi untuk memetakan lahan di DKI Jakarta, sehingga tercipta pemutakhiran data objek pajak.

Setelah pemutakhiran tersebut, petugas akan mengunjungi objek pajak untuk memverifikasi apakah data yang diperoleh melalui drone tersebut valid dan dapat digunakan. Data ini akan diintegrasikan dengan data objek pajak sehingga BPRD dapat menentukan potensi pajak dengan akurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper