Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polusi Udara, Wali Kota Jakarta Utara Dukung Polisi Segel Dua Pabrik Alumnium

Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan mendukung langkah pihak kepolisian menyegel dua pabrik aluminium skala kecil yang diduga menimbulkan pencemaran udara di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Suasana gedung-gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Senin (29/7/2019). Berdasarkan data situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia AirVisual, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota terpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi dengan kualitas udara mencapai 183 atau dalam kategori tidak sehat./Antara
Suasana gedung-gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Senin (29/7/2019). Berdasarkan data situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia AirVisual, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota terpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi dengan kualitas udara mencapai 183 atau dalam kategori tidak sehat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan mendukung langkah pihak kepolisian menyegel dua pabrik aluminium skala kecil yang diduga menimbulkan pencemaran udara di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Pemprov DKI dan Polres Jakarta Utara telah melakukan peninjauan lapangan sejak Jumat pekan lalu.

"Pada Senin [16/9], Polres Jakarta Utara melakukan penindakan berupa penyegelan pabrik," ucapnya ketika dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

Dia menuturkan, pemasangan Police Line terhadap tempat pembakaran aluminium dipimpin Kanit Krimsus Iptu Darma Adi Waluyo bertempat di tempat pembakaran aluminium yang berlokasi di jalan Inpeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara.

Pemasangan pemasangan garis polisi mengacu pada Surat Perintah Pemasangan Police Line No: Sprin/238/IX/Res.5.3/2019/Reskrim tanggal 16 September 2019 terkait dengan Laporan Polisi No: LPA/154/K/IX/2019/PMJ/RESJU tanggal 15 September 2019.

Adapun, pemasangan  garis polisi terhadap Tempat Dugaan Tindak Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Tindak Pidana dibidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 109 Jo Psal 36 ayat (1) UURI No.32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 106 UURI No.7 th 2014 tentang Perdagangan.

"Barang buktinya antara lain, alat cetak limbah aluminium, bahan aluminium mentah, serbuk aluminium yg sudah dihaluskan, mesin giling, tungku beserta bahan bakar untuk melakukan pembakaran," kata Sigit.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Udara yang diteken pada awal September.

Salah satu poin Ingub 66/2019 mewajibkan industri sebagai penghasil polusi memasang alat monitoring nilai buangan asap industri dan pemasangan pengendalian kualitas udara pada cerobong industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper