Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI Minta Pemprov DKI Setop Potong Kabel Optik di Trotoar

Pemprov DKI Jakarta diminta menghentikan pemotongan kabel optik di Jalan Cikini, Jakarta Pusat
Sejumlah pekerja memasang kabel optik saluran listrik/Antara
Sejumlah pekerja memasang kabel optik saluran listrik/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta diminta menghentikan pemotongan kabel optik di Jalan Cikini, Jakarta Pusat

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pemotongan kabel harus disetop karena telah melanggar hak konsumen telekomunikasi.

"Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya bisa menghentikan sementara pemotongan kabel optik yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga," katanya seperti dikutip dalam siaran pers, Jumat (20/9/2019).

YLKI menilai langkah yang dilakukan Dinas Bina Marga memotong kabel optik milik anggota Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) secara sepihak melanggar hak-hak konsumen telekomunikasi.

Pemprov DKI seharusnya bisa melakukan koordinasi dengan Apjatel ketika hendak melakukan penertiban atau merapikan trotoar jalan di wilayah Jakarta.

Selain melanggar dan merugikan hak konsumen, Tulus menegaskan pemotongan kabel telekomunikasi milik anggota Apjatel melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 336 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Kami melihat banyak kebijakan Pemprov DKI yang aneh dan melanggar regulasi serta berpotensi menggangu kepentingan konsumen. Seperti rencana mengizinkan PKL untuk berjualan di trotoar. Trotoar itu untuk pejalan kaki bukan untuk PKL dan itu melanggar UU lalu lintas," imbuhnya.

Joseph Matheus Edward, pengamat telekomunikasi dari ITB menuturkan perbaikan sarana dan prasarana di trotoar merupakan hal yang positif.

Namun, dia menilai eksekusi pemotongan kabel udara dan fiber optik yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga DKI tak tepat.

"Pemprov DKI seharusnya menyiapkan ducting atau saluran yang nantinya akan dipergunakan untuk menaruh kabel optik atau kabel utilitas lainnya," jelasnya.

Menurutnya, Ducting yang dibuat oleh Pemprov DKI juga bukan sekadar lubang satu yang ada di ujung-ujung jalan dan bukan hanya tengah jalan. Ducting tersebut juga harus memiliki standar internasional seperti layaknya smart city yang ada di dunia.

“Standarnya harus ada. Misalnya ducting atau saluran tersebut harus bisa menampung beberapa kabel baik FO dan sarana utilitas lainnya seperti hydrant saluran PAM, dan kabel listrik" ujarnya.

Seperti diberitakan, meski surat somasi sudah dilayangkan oleh Apjatel ke Pemprov DKI, namun tetap saja Dinas Bina Marga DKI Jakarta memotong kabel serat optik yang terpasang di Cikini.

Bahkan Dinas Bina Marga DKI melakukan pemutusan kabel udara milik anggota APJATEL di bilangan Kuningan. Ombudsman Jakarta Raya juga telah melayangkan surat permintaan penghentian sementara pemotongan kabel optik tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper