Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Reklamasi Didepak, Proyek Tanggul Pesisir Terdampak

Konsekuensi menghentikan reklamasi Teluk Jakarta bukan hanya berbuntut kasus hukum yang harus dihadapi Pemprov DKI. Kini, pemerintah pusat dan daerah pun mendapat tugas tambahan terkait pembangunan tanggul pesisir Ibu Kota, akibat hilangnya kontribusi pihak swasta.
Suasana kawasan Pulau D reklamasi atau Pantai Maju Jakarta Utara, Minggu (7/7/2019)/Bisnis-Akhirul Anwar
Suasana kawasan Pulau D reklamasi atau Pantai Maju Jakarta Utara, Minggu (7/7/2019)/Bisnis-Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA — Konsekuensi menghentikan reklamasi Teluk Jakarta bukan hanya berbuntut kasus hukum yang harus dihadapi Pemprov DKI. Kini, pemerintah pusat dan daerah pun mendapat tugas tambahan terkait pembangunan tanggul pesisir Ibu Kota, akibat hilangnya kontribusi pihak swasta.

Seperti diketahui, Anies sebelumnya telah melakukan manuver mencabut izin 13 pulau reklamasi yang belum terbangun lewat strategi kontroversial membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini Yusuf menjelaskan bahwa para pengembang pulau reklamasi yang terdepak inilah yang meninggalkan kontribusi pembangunan tanggul pesisir sepanjang 13,4 kilometer.

Oleh sebab itu, pembangunan bertajuk National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) fase A ini akan menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta demi mendukung realisasi Kegiatan Strategis Nasional.

"Kemarin kita sudah sempat bertemu di lokasi untuk membagi lagi sisa dari swasta yang tidak dikerjakan. Tapi kita belum buat MoU [perjanjian kerja sama]. Kita masih pilah-pilah mana yang akan dikerjakan oleh kementerian, mana yang pemda," ujar Juaini kepada Bisnis, Minggu (13/10).

Inilah yang membuat perkiraan target pembangunan tanggul pesisir yang sebelumnya diperkirakan rampung 2020, terpaksa molor hingga 2022.

Seperti diketahui, proyek pendukung perbaikan lingkungan dan penghalau banjir bertajuk ini diharapkan mampu menghalau banjir rob dan menampung aliran 13 sungai di Jakarta.

Nantinya, NCICD fase B berupa tanggul lepas pantai barat dan fase C berupa tanggul lepas pantai timur ditargetkan mulai dibangun masing-masing pada 2021 dan 2023.

Juaini berharap molornya pembangunan tanggul pesisir ini tak mengakibatkan banjir rob berkepanjangan di kawasan utara Ibu Kota seiring isu penurunan muka tanah di Jakarta. Pihaknya akan berupaya mengantisipasi hal ini dengan kegiatan strategis daerah pendukung lainnya.

"Tujuan tanggul pantai ini untuk mengantisipasi kalau ada air pasang laut, bersamaan di Jakarta hujan atau kiriman air dari Bogor yang ke arah laut juga. Walaupun kita sedang menahan aliran yang dari hulu, seperti pembuatan waduk dan embung, dan naturalisasi sepanjang sungai, tapi kalau bersamaan air pasang terjadilah banjir di daerah pesisir. Jadi sebenarnya pengaruh juga kalau belum tuntas-tuntas. Semoga aja tidak ada pasang dan hujan yang bersamaan," tambahnya.

Dalam pembangunan NCICD fase A ini, Kementerian PUPR tercatat telah menyelesaikan 4,5 dari 19,5 kilometer tanggul pesisir di kawasan Muara Baru, Kamal Muara, dan Kali Baru. Sementara itu, porsi pembangunan oleh Pemprov DKI Jakarta telah mencapai 2,7 dari 11,5 kilometer di kawasan Kamal Muara, Pasar Ikan Luar Batang, dan Kali Blencong.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri menekankan bahwa pembangunan tanggul pesisir atau NCICD fase A ini merupakan proyek yang perlu diprioritaskan.

Sementara untuk proyek NCICD fase B dan C atau akrab disebut Giant Sea Wall, yang nantinya juga diproyeksi menjadi jalan tol lepas pantai, menurutnya masih perlu kajian yang lebih dalam.

"Yang penting tanggul sepanjang pantai. Itu mutlak dibutuhkan untuk mencegah air laut ke daratan karena permukaan air tanah yang turun. Kalau ada air pasang, maka airnya masuk, apalagi teman-teman sampai ke sisi barat Teluk Jakarta. Itu tinggi tanggul tiga meter, berarti permukaan tanah sudah turun dalam sekali," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan pun mengonfirmasi bahwa pembangunan tanggul pesisir pantai Jakarta masih akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020. (Lihat Tabel)

Kasus Hukum

Pencabutan izin para pengembang pulau reklamasi ini bukan hanya memiliki konsekuensi terhadap proyek-proyek berkaitan. Kini, Pemprov DKI Jakarta pun masih harus menghadapi kasus hukum terkait gugatan para pengembang.

Dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, setidaknya ada empat pengembang pulau reklamasi yang menggugat pihak pemprov.

Yang pertama, PT Taman Harapan Indah (THI) dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN-JKT yang memperkarakan SK Gubernur Pembatalan Izin Reklamasi Pulau H. Gugatan PT THI tercatat dikabulkan dan kini memasuki tahap banding.

PT THI dalam resumenya gugatannya menyebut izin Pelaksanaan Reklamasi milik Penggugat masih berlaku pada saat diterbitkan Objek Sengketa, dan mengaku tidak pernah mendapat teguran atau peringatan. Selain itu, penggugat mengalami kerugian akibat pencabutan izin karena telah melaksanakan kewajiban Normalisasi Waduk Pluit, Pengerukan saluran Kali Gendong, serta Penataan Jalan Inspeksi Sisi Timur Kali Gendong.

Kedua, yakni PT Manggala Krida Yudha (MKY) dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN-JKT yang menggugat Surat Gubernur Pencabutan Izin Prinsip Reklamasi Pulau M. Gugatan tercatat ditolak oleh PTUN dan masuk tahap banding.

PT MKY mengaku mengalami kerugian karena telah melaksanakan kewajiban Pembuatan Tanggul Selatan proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) serta Pembuatan Rumah Pompa dan Pompa Kali Sentiong. Selain itu, PT MKY berpendapat kewenangan mencabut Izin Reklamasi bukan pada Gubernur, melainkan Presiden karena didasarkan pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995.

Terakhir, yakni PT Jaladri Kartika Pakci sebagai pengembang pulau I dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT dan PT Agung Dinamika Perkasa sebagai pengembang pulau F bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT. Keduanya masih dalam tahap persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper