Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mirip Kebijakan UMSP 2019, Pemprov DKI Janji Sejahterakan Buruh di Luar UMP

Perwakilan serikat buruh yang menggugat besaran upah minimum provinsi (UMP) di Balai Kota DKI Jakarta telah berhasil menemui pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menemui perwakilan buruh yang menggelar demonstrasi menolak UMP 2020 di Balai Kota DKI Jakarta/Bisnis-Aziz R
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menemui perwakilan buruh yang menggelar demonstrasi menolak UMP 2020 di Balai Kota DKI Jakarta/Bisnis-Aziz R

Bisnis.com, JAKARTA — Perwakilan serikat buruh yang menggugat besaran upah minimum provinsi (UMP) di Balai Kota DKI Jakarta telah berhasil menemui pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andri Yansyah mewakili pihak Pemprov DKI Jakarta menekankan bahwa usulan para buruh telah diakomodir lewat Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Namun, buruh perlu memahami bahwa ketentuan dari pusat tak bisa dilanggar. Sehingga, Pemprov akan menyediakan jalan tengah lewat Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan kebijakan pendukung seperti optimalisasi Kartu Pekerja.

"Pak Gubernur sangat paham sekali apa yang jadi keprihatinan rekan-rekan para pekerja. Tapi memang ada ketentuan yang memang tidak bisa kita langgar. Jadi ada beberapa hal yang bisa kita ambl atau ruang yang bisa kita masukkan dalam program kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja," ujar Andri, Rabu (30/10/2019).

"Kita sudah ada kartu pekerja. Nanti kita akan buat gerai koperasi pekerja. Kita juga akan merintis yang namanya klinik kesehatan. Kemudian bagaimana mengikutsertakan ibu rumah tangga pekerja dalam kegiatan PKT [kewirausahaan terpadu]. Sehingga pendapatan daripada pekerja tidak hanya bertumpu pada suami yang bekerja di perusahaan," tambahnya.

Pemprov pun mengaku menerima usulan Tim 7 dari para buruh. Di mana tim ini akan beranggotakan perwakilan pemprov dan serikat buruh untuk membuat program-program untuk mendorong kesejahteraan pekerja.

Kelapa Serikat Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso memahami keterbatasan Pemprov DKI. Setelah berdiskusi dengan pihak pemprov, menurutnya Anies tampak masih berada di posisi mendukung buruh.

"Tetapi tadi juga pak Kepala Dinas [Tenaga Kerja] terangkan ada satu problem yang sulit kita lewati. Pak Anies akan berusaha. Kita tunggu seperti apa nanti. Kalau pun itu mentok, nanti kita cari kreativitas yang lain. Kayak tahun kemarin UMSP [Upah Minimum Sektoral Provinsi]," ujar Winarso.

Seperti diketahui, pada tahun 2019, aturan UMSP merupakan jalan tengah agar buruh di DKI Jakarta mendapat gaji lebih besar dari UMP nasional. Namun, Winarso mengaku masih mengikuti arahan serikat buruh tingkat nasional terkait apakah setuju atau tidak pada kebijakan di luar UMP dari DKI Jakarta.

Entah itu berupa UMSP 2020 yang mewajibkan beberapa sektor usaha tertentu membayar pekerja di atas UMP, wirausaha keluarga pekerja, potongan untuk belanja dan pengeluaran pekerja, atau pun pemberdayaan ekonomi untuk para pekerja.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah pusat lewat Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan menaikkan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Alhasil, UMP DKI Jakarta yang sebelumnya Rp3,9 juta diproyeksi naik menjadi Rp4,2 juta per bulan. Sementara para buruh menilai UMP di Ibu Kota mestinya naik 16 persen atau Rp4,6 juta per bulan.

Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini akhirnya menyampaikan penolakan terhadap Revisi UU Ketenagakerjaan, menolak kenaikan iuran BPJS, dan menagih janji revisi PP No 78 tahun 2015.

Esok harinya, serikat buruh dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat bakal menuju ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyampaikan tuntutan yang sama, Kamis (31/10/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper