Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inkindo DKI Siap Dukung Program CAP di Jakarta

Inkindo menyatakan anggaran konsultan penataan kampung kumuh untuk satu RW di Jakarta sebesar Rp556 juta masih berada di bawah standar minimal biaya langsung personel Inkindo untuk 2019.
Warga beraktivitas di permukiman semi permanen di Kampung Kerang Ijo, Muara Angke, Jakarta./Antara-Aprillio Akbar
Warga beraktivitas di permukiman semi permanen di Kampung Kerang Ijo, Muara Angke, Jakarta./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Inkindo menyatakan anggaran konsultan penataan kampung kumuh untuk satu RW di Jakarta sebesar Rp556 juta, yang merupakan program Community Action Plan (CAP) milik Pemprov DKI, masih berada di bawah standar minimal biaya langsung personel Inkindo untuk 2019 dan berdasarkan informasi masih ada yang menggunakan billing rate yang diterbitkan Inkindo pada 2013.

Namun, kata Imam Hartawan, Ketua Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (DPP Inkindo), jika memang pekerjaan dilakukan oleh tenaga ahli perorangan, biaya tersebut berada di atas standar minimal biaya langsung personel Inkindo.

“Hal itu sesuai dengan Lampiran Buku Pedoman tersebut pada butir II.3 yang menyebutkan untuk tenaga ahli konsultan perorangan, diberlakukan standar remunerasi minimal 55%,” ungkapnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Bisnis pada Senin (18/11/2019).

Sebelumnya DPRD DKI Jakarta mempertanyakan anggaran konsultan penataan kampung kumuh untuk satu rukun warga (RW) di Jakarta yang mencapai Rp556,11 juta. Angka itu tertera dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.

Perinciannya, biaya langsung untuk personel Rp475,80 dan biaya langsung nonpersonel Rp29,75 juta. Biaya langsung personel di antaranya untuk tenaga ahli, fasilitator, dan surveyor. Adapun biaya langsung nonpersonel yaitu laporan teknis detail engineering design (DED), sosialisasi, dan focus group discussion (FGD).

Pada perkembangannya kemudian, besaran anggaran yang dikemukakan oleh Dinas Perumahan Rakyat Pemprov DKI tersebut diputuskan untuk dipangkas dalam rapat dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Imam Hartawan mengemukakan bahwa berkaitan dengan hal itu, Inkindo DKI merasa perlu membuat klarifikasi untuk memastikan adanya pemahaman yang benar tentang jasa konsultan dan standar remunerasi konsultan serta menghindarkan perspektif negatif.

Dia menjelaskan pada 2006 Inkindo menerbitkan Pedoman Standar Minimal untuk Biaya Langsung Personel dan Biaya Langsung Non-Personel, yang diperbarui setiap tahun, terakhir sudah terbit edisi 2019.

Penyusunan pedoman itu berdasarkan pada ketentuan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir telah diubah menjadi Perpres No. 16/2018 Pasal 26 ayat (1) yang menyebutkan “HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan” dan ayat (5) yang berbunyi “HPS digunakan sebagai: alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan”.

Pedoman itu memperoleh penguatan legitimasi melalui UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, Permen PUPR No. 19/2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dan No. 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.

Imam menambahkan sesuai dengan Permen PUPR No. 19/2017, dalam Pasal 7 (1) disebutkan “Komponen Remunerasi meliputi: gaji dasar (basic salary) termasuk PPh-21; beban biaya sosial (social charge); beban biaya umum (overhead cost); dan keuntungan (profit/fee).”

Adapun besaran remunerasi tenaga ahli konsultan ditentukan dari jenjang pendidikan kesarjanaan (S1/S2/S3) dan tahun pengalaman kerja, dan khusus untuk bidang konstruksi, ditentukan dari SKA (sertifikat keahlian) yang dimiliki.

“Besaran remunerasi ini adalah untuk periode penugasan per bulan per orang dan berlaku untuk tenaga ahli yang bekerja dalam perusahaan jasa konsultan,” tuturnya.

Saat ini, lanjut Imam, Pedoman Standar Minimal Biaya Langsung Personel dan Biaya Langsung Non-Personel dari Inkindo telah dijadikan referensi bagi sejumlah instansi yakni Otoritas Jasa Keuangan, beberapa kementerian, BUMN, dan lain-lain.

Inkindo, tuturnya, menyambut baik penggunaan dan penerapan Buku Pedoman Standar Minimal untuk Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non-Personel untuk kegiatan jasa konsultansi sebagai rujukan dalam penyusunan anggaran di pemerintah provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“DPP Inkindo DKI terbuka dan berkomitmen untuk memberikan dukungan, sosialisasi, dan advokasi yang diperlukan oleh Pemprov DKI Jakarta, khususnya untuk program CAP, Inkindo DKI sangat mendukung, mengingat pentingnya Program Penataan Kampung Kumuh di Jakarta,” kata Imam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper