Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Mobil Mewah, Pemprov DKI Temukan Maraknya Modus Pinjam KTP

Proses penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap pemilik mobil mewah terhambat, akibat maraknya modus penghindaran pajak lewat pendaftaran kendaraan dengan KTP orang lain.
Pengunjung mengamati mobil Lamborghini yang dipamerkan pada ajang Lamborghini Jakarta Showcase di Pacific Place, Jakarta, Jumat (5/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Pengunjung mengamati mobil Lamborghini yang dipamerkan pada ajang Lamborghini Jakarta Showcase di Pacific Place, Jakarta, Jumat (5/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Proses penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap pemilik mobil mewah terhambat akibat maraknya modus penghindaran pajak lewat pendaftaran kendaraan menggunakan KTP orang lain.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Faisal Syafruddin menjelaskan bahwa PKB dari kendaraan mewah potensial untuk meningkatkan penerimaan.

"Data awal 9 September data awal itu ada [tunggakan] 1.620 kendaraan bermotor dengan nilai Rp13,92 miliar. Sampai terakhir tanggal 22 November 2019 sudah berkurang menjadi 1.140," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Senin (25/11/2019).

Beberapa tipe mobil yang tercatat masih menunggak pajak di antaranya Aston Martin 10, Audi 20, Bentley 13, BMW 121, Cadillac 10, Chevrolet 1, Ferrari 44, Ford 2, Harley Davidson 1, Hummer 15, INFINITI 1, Iveco 2, Jaguar 22, JEEP 6, Lamborghini 17, Land Rover 77, Lexus 100, Lotus 1, Maserati 12, McLaren 8, Mercedes-Benz 394, Mitsubishi 1, Morgan 1, NISSAN 11, Porsche 138, Range Rover 3, Rolls-Royce 19, Toyota 88, VW 1, dan Zagato Zele 1.

Faisal menjelaskan bahwa kendala terbesar dari penagihan pajak kendaraan mewah yakni ditemukannya upaya penghindaran pajak.

Beberapa modus yang tampak dominan, yakni upaya pendaftaran registrasi dan identifikasi (regiden) nomor polisi kendaraannya dengan KTP milik orang lain. BPRD menemukan modus para pemilik kendaraan mewah meminjam KTP anak-anak sekolah dengan imbalan uang tunai Rp100.000 hingga Rp200.000.

Ditemukan pula sebuah keluarga yang tinggal di gang sempit di Jakarta Barat yang tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan mewah. Sang bapak tercatat memiliki Mercedes Benz dan istrinya tercatat memiliki Toyota Harrier, bahkan putranya tercatat memiliki Bentley tipe Continental GT yang menunggak pajak hingga Rp108.098.550.

Keluarga tersebut menduga KTP mereka digunakan orang tak dikenal dua tahun silam, dengan modus acara berimbalan pembagian sembako.

Terakhir, Kepala Unit PKB BBNKB Jakarta Timur Iwan Saefudin menjelaskan bahwa pihaknya menemukan modus peminjaman KTP oleh orang terdekat.

Seorang dosen bernama Kisnu Widogso yang tinggal di Jakarta Timur ditagih pajak mobil mewah senilai Rp52 juta. Sang mertua, Susi Sulastri pun kaget lantaran selama ini dia tidak pernah tahu bahwa menantunya punya mobil mewah. Kendaran bermotor tersebut yakni mobil Toyota Land Cruiser yang bernilai jual Rp1,7 miliar.

Usut punya usut, Kisnu yang kini bekerja sebagai dosen, ternyata pernah menjadi sopir. "Jadi yang bersangkutan [Kisnu] bekerja sebagai supir dan dipinjam KTP-nya oleh majikannya," kata Iwan.

Beruntung, penagihan pajak door to door ini berjalan lancar dan tuntas lantaran pembeli mobil mewah yang merupakan majikan lama Kisnu mau membayarkan pajaknya hari itu juga sekaligus melakukan balik nama kendaraan.

"Alhamdulillah pemilik mobil yang merupakan majikan Kisnu memberitahu lokasi pembeli mobil tersebut. Pemilik mobil yang baru sangat kooperatif. Saat kita telepon, yang bersangkutan mau bertemu. Sehingga kita temui di kawasan Blora dan langsung bayar," tuturnya.

Iwan menegaskan, pada tahun 2020 pihaknya akan mencabut mobil yang menunggak pajak. Mengingat jumlah kendaraan mewah yang saat ini mencapai sekitar 320 unit dan menunggak pajak.

"Jadi nanti di tahun 2020 pemilik mobil yang menunggak pajak dan sudah menerima surat teguran sebanyak 3 kali akan kita cabut. Sehingga posisi mobil bodong, karena pemilik mobil tidak bisa lagi memperpanjang dan balik nama," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper