Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Kejar Pajak Mobil Mewah Rp37 Miliar 'Door to Door'

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) tengah mengejar para pemilik mobil mewah Ibu Kota untuk membayar pajaknya.
Pengunjung mengamati mobil Lamborghini yang dipamerkan pada ajang Lamborghini Jakarta Showcase di Pacific Place, Jakarta, Jumat (5/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Pengunjung mengamati mobil Lamborghini yang dipamerkan pada ajang Lamborghini Jakarta Showcase di Pacific Place, Jakarta, Jumat (5/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) tengah mengejar para pemilik mobil mewah Ibu Kota untuk membayar pajaknya.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin berharap dengan adanya operasi door to door ini, para pemilik kendaraan mewah dengan nilai jual di atas Rp1miliar ini tak lagi menunggak pajak, baik pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Kurang lebih 1.100 kendaraan mobil mewah yang masih menunggak dengan potensi Rp37 miliar, se-Jakarta," ujar Faisal dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (4/12/2019).

Wilayah pertama yang akan disambangi BPRD, yakni Jakarta Selatan. BPRD menggandeng Polda Metro Jaya dan Divisi Pencegahan KPK RI selanjutnya akan secara acak ke seluruh DKI Jakarta, di wilayah yang banyak terdapat para pemilik mobil mewah.

"Random ini [wilayah door to door]. Jadi mereka ada yang di Jakarta Utara, memang lebih banyak di utara karena mereka seringnya ngumpul di dekat daerah Pantai Indah Kapuk. Makanya rencananya kita besok kejar juga ke sana," tambah Faisal.

Faisal mengungkap bahwa operasi ini juga dibuat untuk menjerat oknum pemilik mobil mewah yang melakukan penghindaran pajak progresif dengan meminjam KTP orang lain.

Koordinator supervisi pencegahan wilayah III KPK Friesmount Wongso menjelaskan lebih lanjut bahwa modus peminjaman KTP ini bisa merupakan pelanggaran hukum apabila pemilik identitas melaporkan ke pihak berwajib.

Terlebih, oknum bermodus peminjaman KTP patut diselidiki lebih lanjut karena memiliki indikasi pidana korupsi dan mengaburkan aset yang dibeli dengan nama orang lain.

"Kalau saya katakan ini lumrah, itu kan modus kejahatan. Cuma ndak seperti itu [penanganan untuk terduga koruptor]. Oknumnya hanya pelaku. Kita tidak nguber jabatannya atau personal [karena tindak pidana], tapi bahwa dia wajib pajak," jelasnya.

Kepala Unit PKB-BBNKB Polda Metro Jaya Jakarta Selatan Khairil Anwar sebelumnya menyebut pihak kepolisian bersama BPRD telah menindak mobil mewah di beberapa titik.

Beberapa mobil yang dilakukan penagihan olehnya, antara lain Ferrari 612 Scaglieti, Ferrari 458, Land Rover, Toyota Vellfire, dan Jaguar 25 XT dengan nilai total pajak yang menunggak hingga Rp350 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper