Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rangkap Jabatan, Anggota TGUPP Diminta Kembalikan Gaji

Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi meminta anggota TGUPP Anies Baswedan yang rangkap jabatan mengembalikan gajinya. Gaji yang harus dikembalikan, kata dia, terhitung dari gaji saat ia mulai merangkap jabatan.
Forum Pemuda Surabaya saat menggelar aksi menuntut permohonan maaf anggota TGUPP DKI Jakarta yang dianggap menyinggung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui cuitan twitter di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Selasa (06/08/2019)./Antara
Forum Pemuda Surabaya saat menggelar aksi menuntut permohonan maaf anggota TGUPP DKI Jakarta yang dianggap menyinggung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui cuitan twitter di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Selasa (06/08/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi meminta anggota TGUPP Anies Baswedan yang rangkap jabatan mengembalikan gajinya. Gaji yang harus dikembalikan, kata dia, terhitung dari gaji saat ia mulai merangkap jabatan.

"Saya tekankan dalam rapat Banggar ini untuk dikembalikan uang dari mulai kapan di TGUPP terus dia merangkap jabatan, harus fair juga," kata Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12/2019).

Prasetio mengatakan akan berkoordinasi dengan Badan Perencana Pembangunan Daerah atau Bappeda untuk mengetahui pasti kapan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu rangkap jabatan.

Prasetio melihat ada empat anggota TGUPP yang melakukan rangkap jabatan, salah satu di dewan pengawas kesehatan. Dia menilai tidak boleh ada anggota TGUPP yang bekerja di dua tempat dengan gaji dari satu APBD.

Adapun anggota TGUPP yang diduga merangkap jabatan sebagan dewan pengawas rumah sakit adalah Achmad Haryadi. Dia ditunjuk sebagai dewan pengawas rumah sakit sejak Oktober 2016, namun pada 2018 nama Haryadi masuk dalam salah satu TGUPP.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Merry Hotma menilai ada konflik kepentingan dengan rangkap jabatan Haryadi.

"Dia double job bagian tim percepatan pembangunan tapi juga ada sistem pemerintahan ini tidak fair ini conflict of interest," ujar Merry.

Merry berpendapat seharusnya TGUPP terlepas dari sistem pemerintah, karena salah satu tugas TGUPP dalam percepatan dan pembangunan adalah pengawasan dan evaluasi. 

Merry meminta Haryadi harus memilih salah satu jabatan, antara TGUPP dengan Dewan Pengawas. "Jangan rangkap jabatan," ujarnya.

Dalam rapat anggaran di tingkat komisi, masalah rangkap jabatan anggota TGUPP ini telah mengemuka. Bahkan Merry meminta Komisi E untuk memanggil dewan pengawas RSUD tersebut.

Anggota Komisi E Dian Pratama juga mempertanyakan dasar penunjukan Haryadi karena dualisme jabatan antara Dewan Pengawas Rumah Sakit dan sebagai TGUPP Anies Baswedan.

 "Apa boleh satu menerima gaji sebagai TGUPP satu sebagai dewan pengawas," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper