Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Video Honorer Masuk Got, Lurah Jelambar Diperiksa

Jika dugaan indisipliner benar terbukti, maka atasan langsung dapat menjatuhkan hukuman disipliner dari ringan hingga berat.
Tangkapan layar atas video pegawai honorer DKI Jakarta masuk got./ANTARA FOTO
Tangkapan layar atas video pegawai honorer DKI Jakarta masuk got./ANTARA FOTO

Bisnis.com, JAKARTA — Viralnya video pegawai honorer DKI Jakarta masuk ke got tengah diperiksa oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Rustam Effendi mengatakan dirinya sedang menunggu hasil pemeriksaan tim Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kepada Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo soal pegawai honorer K-2 yang masuk dalam got untuk "tes lapangan."

"Tinggal tunggu hasil tim pemeriksaan itu. Nanti rekomendasi apa, kami tindak lanjuti," ujarnya, seperti dilansir Antara, Minggu (15/12/2019).

Rustam mengungkapkan kemungkinan pejabat yang terlibat dalam kegiatan masuk ke dalam got itu bakal dicopot untuk sementara waktu. Penerapan sanksi pun bakal disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan Agung, puluhan honorer tersebut bukan masuk ke got berair keruh dengan ketinggian air di atas 1 meter itu dalam rangka tes perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP). Namun, hal itu merupakan bentuk selebrasi atau euforia setelah menjalani serangkaian tes. 

Agung, lanjut Rustam, juga mengaku tidak berada di lokasi saat peristiwa itu terjadi. 

Adapun Rustam menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai berlebihan dan kurang pantas.

"Keterlaluan lah kalau gitu, itu saja persoalannya bukan proseduralnya. Tapi kelakuan yang keterlaluan itu jangan ke got lah, kalau mau itu [selebrasi]," tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menuturkan saat ini, pemeriksaan sedang berlangsung. Jika dugaan indisipliner benar terbukti, maka atasan langsung dapat menjatuhkan hukuman disipliner dari ringan hingga berat dengan pembebasan jabatan lurah.

"Proses saat ini sudah memasuki pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan diserahkan ke atasan langsung sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper