Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Larang Kantong Belanja Plastik, Ini Sanksinya

Sanksi tersebut tertuang dalam Peratuan Gubernur DKI No 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pramuniaga melayani konsumen di salah satu mini market di kawasan Jakarta Timur, Jumat (1/3/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Pramuniaga melayani konsumen di salah satu mini market di kawasan Jakarta Timur, Jumat (1/3/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan sudah menyiapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan pelarangan penggunaan kantong belanja plastik.

Sanksi tersebut tertuang dalam Peratuan Gubernur DKI No 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

"Pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan Pergub 142/2019 akan mendapat sanksi administratif, yaitu berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (7/1/2019).

Dia menuturkan sanki administratif berupa teguran tertulis diterapkan bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar yang dengan sengaja membiarkan penyediaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat perdagangan yang menjadi tanggung jawabnya.

Teguran tertulis diterapkan sebanyak tiga kali, yaitu 14 x 24 jam, 7 x 24 jam, dan 3 x 24 jam.

Sementara itu, lanjutnya, sanksi uang paksa diterapkan apabila pelaku usaha tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 x 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan.

"Pelaku usaha terkait harus membayar uang paksa secara bertahap senilai Rp5 juta sampai Rp25 juta," ujarnya.

Andono mengatakan Pemprov DKI berhak menerapkan sanksi berupa pembekuan izin apabila uang paksa telah berlangsung selama lima minggu.

Terakhir, pencabutan izin usaha diterapkan apabila pelaku usaha tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa. Andono menegaskan Pergub itu sudah ditetapkan tanggal 27 Desember 2019 dan berlaku mulai 1 Juli 2020.

"Pergub ini mulai berlaku enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tuturnya.

Selain soal sanksi, Pergub 142/2019 juta mengatur prosedur sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.

Pelaku usaha harus menyediakan informasi dalam bentuk audio, visual, maupun audio visual kepada konsumen terkait program penyediaan kantong belanja ramah lingkungan dan dampak negatif dari kantong belanja sekali pakai.

"Pelaku bisnis juga wajib menanyakan apakah konsumen membawa kantong belanja ramah lingkungan atau tidak saat di toko," kata Andono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper