Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saat Anies Keok di PTUN, Pencabutan Izin Pulau Reklamasi F Batal

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pengembang Pulau reklamasi untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pulau F.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pengembang pulau reklamasi untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pulau F.

Gugatan itu diajukan oleh pengembang pulau reklamasi PT Agung Dinamika Perkasa. 

Keputusan Anies yang digugat itu soal pencabutan izin Pulau F dan beberapa pulau reklamasi lainnya dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

"Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tertanggal 6 September 2018," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip dalam laman resmi PTUN Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.

Dengan Kepgub 1409/2018, Anies mencabut beberapa izin pelaksanaan reklamasi. Salah satunya membatalkan izin pelaksanaan Pulau F yang dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Agung Dinamika Perkasa.

Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya mengizinkan pelaksanaan reklamasi Pulau F. Dasar hukumnya, yakni Kepgub Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo yang ditetapkan pada 22 Oktober 2015.

Majelis hakim PTUN Jakarta selanjutnya mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Kepgub 1409/2018.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018," demikian lanjutan amar putusan itu. 

"Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya."

Putusan itu dibacakan hakim ketua Andi Muhammad Ali Rahman pada Selasa, 21 Januari 2020. Dalam laman sipp.ptun-jakarta.go.id tertera bahwa ada dua hakim anggota yang menangani perkara ini, yaitu Umar Dani dan Enrico Simanjuntak. Sidang ini berlangsung sejak Selasa, 3 September 2019.

Sebelumnya, Anies mencabut izin reklamasi di Teluk Jakarta untuk 13 pulau. Anies mengatakan, pencabutan dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di 13 pulau buatan itu.

Rincian ke-13 pulau tersebut antara lain pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Selain PT Agung Dinamika Perkasa, tiga pengembang juga mengajukan gugatan serupa. Satu gugatan ditolak, yaitu pengembang Pulau M PT Manggala Krida Yudha. 

Namun majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan dua pengembang lain, yakni PT Taman Harapan Indah dan PT Jaladri Kartika Pakci. Taman Harapan Indah adalah pemegang izin reklamasi Pulau H. Sementara Jaladri mengantongi izin reklamasi Pulau I.

Dalam putusan itu hakim PTUN memerintahkan Anies Baswedan mencabut Kepgub 1409/2018 serta memproses perpanjangan izin pengerjaan pulau reklamasi H dan I. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper