Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Leasing Persulit Bayar Pajak, Ini Saran Polda dan Bapenda DKI

Perusahaan kredit atau leasing mobil dan motor punya andil dalam menghambat perolehan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengungkap bahwa perusahaan kredit atau leasing mobil dan motor punya andil dalam menghambat perolehan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak.

Hal ini disebabkan ketika masyarakat selaku debitur ingin memperpanjang STNK atau balik nama nomor kendaraan, ada paksaan dari pihak leasing untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut lewat mereka. Namun, dengan biaya yang tak wajar.

Sekretaris Bapenda DKI Jakarta Pilar Hendrani mendapati keluhan dari masyarakat soal fenomena ini. "Mereka mengaku jadi cenderung menunda membayar menunggu pemutihan. Kita jadi tidak optimal dalam realisasi pajak daerah. Kepolisian pun dirugikan karena PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak] berkurang," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Kamis (30/1/2019).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya mengamanatkan penghapusan nomor registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan apabila masyarakat tak memperpanjang STNK dua tahun berturut-turut.

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman mengungkap hal serupa. Terlebih, terkadang pihak leasing mengambinghitamkan polisi dengan embel-embel 'biaya administrasi' untuk mengambil kesempatan dari masyarakat yang kredit di tempatnya.

"Biasanya yang banyak terjadi itu balik nama atau perpanjang masa STNK yang habis. Karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor [BPKB] jadi syarat harus dibawa. Sedangkan barangnya masih ditahan sama leasing," ungkapnya kepada Bisnis, Rabu (29/1/2019).

"Ini kan masyarakat yang akhirnya dirugikan. Saudara saya sendiri pernah bertanya langsung tentang kendaraannya, biaya wajibnya saya hitung cuma Rp12 juta. Mereka mintanya Rp25 juta. Ini kan keterlaluan," tambahnya.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian dan Bapenda DKI berencana duduk bersama perusahaan-perusahaan leasing untuk membahas hal ini.

Arif menyarankan masyarakat berupaya mengurus pajak kendaraannya sendiri. Namun, apabila tak diperbolehkan mengambil BPKB sementara waktu, Arif menyarankan agar masyarakat melaporkan kendala yang terjadi.

"Tapi kita tidak bisa masuk [mengintervensi sebagai kasus hukum], karena itu sudah perjanjian pihak leasing dan debitur. Laporan akan kami jadikan sebagai data untuk diskusi dengan para perusahaan leasing itu. Enaknya bagaimana," tambahnya.

Sebelumnya, Bapenda DKI mendapat keluhan wajib pajak atas tingginya pungutan yang diberikan oleh pihak leasing ketika mereka hendak melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Untuk biaya perpanjangan saja ditemukan kelebihan 30 persen -50 persen dari biaya normal. Tidak hanya itu, biaya bea balik nama kendaraan bermotor ditarik biaya hingga dua kali lipat.

Lebih Murah Denda

Salah satu wajib pajak bernama Fatimah yang ditemui Bapenda di Polda Metro Jaya menuturkan, dirinya terpaksa harus membayar pajak kendaraan setelah tiga tahun menunggak.

Alasannya menunggak pajak hingga tiga tahun karena harus menunggu BPKB-nya keluar dari leasing. Karena bila harus melakukan pembayaran di leasing maka dia harus membayar biaya yang tidak sedikit.

“Karena BPKB-nya kan ditahan, jadi saya harus menunggu BPKB-nya keluar baru bayar pajak. Karena, sesuai dengan tenor pembiayaan kredit maka dirinya harus melunasi selama tiga tahun," katanya.

Dia melanjutkan, selama ini dirinya memang mencoba membayar pajak tepat waktu. Namun, dirinya tidak bisa membayarnya karena harus melakukan pembayaran dititipkan ke leasing.

“Kalau saya harus bayar ke leasing itu harus bayar dua kali lipatnya, alasannya bayar biaya administrasi,” tegasnya. Bahkan, menurut Fatimah, kalau harus bayar denda maka masih lebih besar biaya membayar di leasing dari pada harus bayar denda keterlambatan.

Wajib pajak bernama Hendra mengungkap hal serupa. Hendra mengaku dikenakan biaya bea balik nama untuk mobil Honda Jazz keluaran 2018 dikenakan biaya Rp10 juta, padahal semestinya biaya yang harus dibayar hanya Rp4 juta.

Alasan yang diberikan oleh pihak leasing adalah untuk membayar biaya administrasi, “Karena saya beli bekas dan ambil kredit jadi BPKB-nya ditahan sama leasing, tapi waktu mau urus balik nama mereka minta uang Rp10 juta,” ungkapnya kepada Bapenda DKI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper