Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Ini Lokasi Samsat Keliling

Bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan sejumlah lokasi gerai layanan Samsat Keliling atau Samling pada Jumat (31/1/2020).
Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta/Antara-Sigid Kurniawan
Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta/Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan sejumlah lokasi gerai layanan Samsat Keliling atau Samling pada Jumat (31/1/2020).

Lokasi gerai tersebut telah diumumkan di akun 'Twitter' @TMCPoldaMetro. Layanan Samsat Keliling Jakarta dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut :

1. Samling Jakarta Pusat ada dua lokasi yakni di Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas.

2. Samling Jakarta Utara juga ada dua lokasi yakni di Masjid Al Musyawaroh Jalan Raya Kelapa Nias, Kelapa Gading Timur dan Jakarta Islamic Center Jalan Kramat Raya Tugu Utara Koja.

3. Samling Jakarta Barat ada di Mal Ciputra.

4. Samling Jakarta Selatan ada Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata.

5. Samling Jakarta Timur juga dua lokasi yakni di Pasar Induk Kramatjati dan Kantor Walikota Jaktim.

Sebelum mengakses layanan ini pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk membayar pajak STNK, antara lain:

KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak TNKB harus menyesuaikan jadwal, sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper