Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Kendaraan Bermotor, Polisi dan Samsat Gelar Razia Gabungan

Dalam razia gabungan tersebut polisi menilang sebanyak 225 kendaraan karena kurangnya kelengkapan surat-surat saat berkendara maupun belum membayar pajak kendaraan
Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan untuk mengecek kelengkapan surat- surat dalam razia gabungan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Samsat Jakarta Pusat di Jalan Kramat Raya, Senen, Kamis (13/2/2020). /Antara
Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan untuk mengecek kelengkapan surat- surat dalam razia gabungan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Samsat Jakarta Pusat di Jalan Kramat Raya, Senen, Kamis (13/2/2020). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA  - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat bersama Samsat menggelar razia dengan menjaring ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

"Jumlah kendaraan yang di tilang di sini jumlahnya tidak terlalu besar. Artinya kalau jumlahnya besar menunjukkan masyarakat kurang sadar patuh membayar pajak," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Pilar Hendrani kepada wartawan di Jakarta.

Dalam razia gabungan tersebut polisi menilang sebanyak 225 kendaraan karena kurangnya kelengkapan surat-surat saat berkendara maupun belum membayar pajak kendaraan  dan melebihi batas waktu yang ditentukan.

Razia gabungan itu dilakukan selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, masyarakat juga diharapkan patuh dan tidak menunggak pajak kendaraan yang sudah menjadi kewajiban.

Saat ini target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI sebesar Rp9,5 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp5,9 triliun.

 "Kami berharap dengan berkolaborasi bersama Kepolisian bukan hanya sekedar meningkatkan kepatuhan pajak tapi juga kepatuhan masyarakat dalam tertib berlalu lintas," kata Pilar.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono mengatakan, razia gabungan yang dilakukan jajarannya dengan Polres Metro Jakarta Pusat merupakan razia pertama di tahun 2020.

"Razia ini sebagai tahapan awal di lima Samsat lainnya berlangsung sampai Desember 2020. Kita akan bekerjasama dengan Kepolisian, jadi di tahun ini adalah tahun penindakan pengesahan STNK," ujar Eling.

Dalam razia itu, ditemukan masyarakat yang belum membayar denda dan memilih membayar langsung daripada diberikan tilang oleh petugas Kepolisian.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dalam razia itu terdapat 7 pengendara motor dan 9 pengendara mobil yang langsung membayar pajak di lokasi dengan total pajak sebesar Rp29.697.000.

"Ada beberapa juga pengendara tadi yang memilih di tilang karena beralasan belum memiliki uang," kata Eling.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper