Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Taman BMW: Buana Permata Hijau Minta DPRD Turun Tangan

Kuasa hukum PT Buana Permata Hijau, Damianus Renjaan mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi ke DPRD pada Rabu (12/2/2020).
Taman BMW/Istimewa
Taman BMW/Istimewa

Bisnis.com,JAKARTA- PT Buana Permata Hijau meminta DPRD DKI Jakarta turun tangan menengahi sengketa lahan pada Jakarta International Stadium atau yang akrab dikenal sebagai Taman BMW .

Kuasa hukum PT Buana Permata Hijau, Damianus Renjaan mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi ke DPRD pada Rabu (12/2/2020). Surat itu, lanjutnya, ditujukan ke Ketua Komisi A DPRD dengan tembusan kepada masing-masing fraksi.

“Audiensi ini terkait proses pembangunan stadion BMW [Bersih Manusia Wibawa] oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan di atas lahan milik PT BPH yang saat ini sedang dalam proses sengketa di Mahkamah Agung,” ucapnya, Jumat (14/2/2020).

Sebagaimana diketahui, di atas sebagian tanah PT BPH tersebut telah diterbithan Sertifikat Hak Pakai 314/Kelurahan Papanggo dan Sertifikat Hak Pakai 315/ Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Hal ini kemudian berujung pada sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam Perkara No. 282/G/2018/PTUN-TKT yang saat ini dalam proses pemeriksaan di tingkat kasasi.

“PT BPH sebagai pemegang hak atas tanah objek sengketa, telah dikuatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 304/PDT.G/2017/PN.]KT.UTR, tanggal 7 September 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan amar antara lain menyatakan Penggugat PT BPH adalah pemegang hah atas tanah seluas 69.q72 M2 yang terletck di KT 10/R:W 08, Kelurahan Papanggo,” jelasnya.

Pihaknya mengaku telah melayangkan surat ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menghentikan aktivitas pembangunan namun surat itu tidak dihiraukan. Bahkan Gubernur, tuturnya menungaskan PT Jakarta Propertindo untuk mengembangkan kawasan olahraga di atas lahan sengketa itu.

“Mengingat kondisi fisik tanah saat ini yang diatasnya sedang berjalan proses pembangunan di mana kemudian hari akan menimbulkan permasalahan baru apabila sertifikat tanah tersebut dinyatakan batal oleh Putusan Pengadilan, maka kami mengajukan permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta agar dapat mengadakan audiensi guna mencari solusi atas permasalahan tersebut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper