Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencabutan Izin Restoran dan Pub Black Owl Resahkan Pengusaha Muda

Apakah kami sebagai pengusaha muda yang sedang membuat usaha, izin bisa dicabut karena isu tidak jelas dari media," kata Efrat.
Ilustrasi - Penyegelan diskotek Golden Crown di kawasan Mangga Besar, Taman Sari Jakaarta Barat, Sabtu (8/2/2020)./Antara
Ilustrasi - Penyegelan diskotek Golden Crown di kawasan Mangga Besar, Taman Sari Jakaarta Barat, Sabtu (8/2/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen Restoran dan Pub Black Owl Efrat Tio menyatakan pencabutan izin usaha mereka dapat mempengaruhi pengusaha muda yang baru merintis usaha.

"Apakah kami sebagai pengusaha muda yang sedang membuat usaha, izin bisa dicabut karena isu tidak jelas dari media," kata Efrat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/2/2020).

Dia menegaskan kebijakan pemerintah yang tidak jelas itu dapat membuat resah para pengusaha-pengusaha  kafe dan restoran lain di Jakarta.

Menurut Efrat, berdasarkan aturan, pencabutan izin dapat dilakukan pemerintah, jika usaha itu melanggar salah satu dari tiga poin yakni pihak manajemen mengedarkan narkoba, melakukan prostitusi dan perjudian.

"Ketiga unsur itu tidak pernah kami lakukan dan kami hanya kafe biasa," tegas Efrat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menyampaikan ada pelanggaran ketentuan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54 yang dilakukan Restoran dan Pub Black Owl.

Hal ini diketahui atas laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut Restoran dan Pub Black Owl terindikasi kuat melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya.

Ia menyorot pemberitaan pada 15 Februari 2020 yang menyebut 12 pengunjung Restoran dan Pub Black Owl positif memakai narkoba yang  menandakan adanya kelalaian dari pihak manajemen Black Owl di tempat usahanya.

"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," tutur Cucu.

Terhitung sejak 17 Februari 2020, Restoran dan Pub Black Owl dipastikan tidak diizinkan untuk beroperasi lagi.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper