Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terapkan Pajak Online, Bapenda DKI Gandeng BRI, BNI, Bank DKI

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggandeng BRI, BNI dan Bank DKI merealisasikan kerja sama pelaporan pajak secara online, Kamis (20/2/2020).
Air mancur di Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa
Air mancur di Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggandeng BRI, BNI dan Bank DKI merealisasikan kerja sama pelaporan pajak secara online, Kamis (20/2/2020).

Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta Sri Haryati menjelaskan penandatangan kerja sama bersama tiga bank BUMD dan BUMN sebagai upaya optimalisasi penerimaan beberapa jenis pajak daerah.

Yakni empat wajib pajak yang merupakan pengelola hotel, hiburan, parkir dan restoran, "Nantinya pihak bank bersama petugas pajak turun mendata empat jenis usaha di Ibukota dan menginstal alat pelaporan pajak online," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Sri menekankan kerja sama ini juga akan berdampak positif kepada wajib pajak (WP) dalam melaporkan pajak dari hasil usaha yang dikelola. Karena akan mendapatkan hasil pelaporan pajak sesuai transaksi sebenarnya dan real time.

"Kami juga mengimbau pengusaha hotel, hiburan, parkir dan restoran wajib mengikuti program pelaporan pajak online," tambahnya.

Sistem pajak online ini akan bernama TAX Online Sistem of Jakarta (Toska). Dalam penerapannya, selain transparansi, wajib pajak pun akan mendapat manfaat. Salah satunya gratis biaya instalasi sistem, atau peminjaman alat perekam beserta jaringannya bagi WP yang masih menggunakan offline system.

Misalnya, aplikasi agen Toska bagi WP yang telah memiliki Point of Sale dengan koneksi internet, peminjaman Point of Sale bagi WP yang masih merekam data secara konvensional, atau tapping box bagi yang memiliki Point of Sale tanpa koneksi internet.

Beragam fitur lain pun tersemat, seperti statistik untuk melihat omzet, total Dasar Penetapan Pajak dan total pajak. Selain itu, WP dapat melakukan konfirmasi pembayaran tagihan pajak bulan lalu mulai dari tanggal 1 hingga tanggal 15 setiap bulan ditambah rincian detailnya, bisa mencetak sekaligus menyimpan SPTPD & SSPD, dan juga menyajikan monitoring laporan pembayaran pajak selama satu tahun berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper