Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta-Fakta Kisruh Formula E di Monas

Rencana balap Formula sudah menjadi pro kontra sejak pembahasan anggaran DKI pada tahun 2019, berikut sejumlah fakta-fakta kisruh Formula E.
 nDirektur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto (kiri) didampingi Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat Sadikin Aksa (tengah) dan perwakilan Formula E Operation Nuno Fernandez, menyampaikan keterangan pers tentang penyelenggaraan balap mobil Formula E di Jakarta, Jumat (14/2/2020). ANTARA FOTO/Aditya P
nDirektur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto (kiri) didampingi Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat Sadikin Aksa (tengah) dan perwakilan Formula E Operation Nuno Fernandez, menyampaikan keterangan pers tentang penyelenggaraan balap mobil Formula E di Jakarta, Jumat (14/2/2020). ANTARA FOTO/Aditya P

Bisnis.com, JAKARTA - Proses persiapan balap mobil listrik Formula E di Monas terus menjadi sorotan jelang pelaksanaan Jakarta sebagai tuan rumah pada 6 Juli 2020.

Kisruh Formula E pun berlanjut hingga dinas terkait dipanggil oleh Komisi E DPRD DKI Rabu (19/2/2020).

Rencana balap Formula sudah menjadi pro kontra sejak pembahasan anggaran DKI pada tahun 2019, berikut sejumlah fakta-fakta kisruh Formula E.

1. Tidak dapat izin di Monas

Proses persiapan Formula E yang direncanakan di Monas tersandung izin oleh komisi pengarah pembangunan kawasan Medan Merdeka. Izin tidak diberikan karena Monas merupakan kawasan cagar budaya. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh komisi pengarah usai rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 5 Februari lalu.

"Beberapa anggota komisi berpandangan bahwa sebaiknya jangan menggunakan kawasan Monas," kata Anies.

2. Dapat Izin di Monas

Kementerian Sekretaris Negara mengeluarkan surat per tanggal 7 Februari tentang persetujuan komisi pengarah terkait pelaksanaan Formula E di Monas. Izin tersebut disertai sejumlah catatan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah DKI yaitu menjaga keasrian Monas sebagai cagar budaya.

3. Rekomendasi dari lembaga cagar budaya

Setelah mendapatkan izin di Monas, ternyata persiapan Formula E kembali tersandung saat Pemerintah DKI mencantumkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam surat balasan ke Kementerian Sekretariat Negara sebagai salah satu komisi pengarah. Hal tersebut kemudian dibantah oleh Ketua TACB DKI, Mundardjito, bahwa tidak pernah merekomendasikan Formula E di Monas.

 "Kami tidak merekomendasikan itu," ujar Mundardjito.

4. Dituding Surat Manipulatif

Selain dibantah atas rekomendasi TACB, Pemerintah DKI menurut Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi diduga memalsukan persetujuan TACB demi mendapatkan izin Kementerian Sekretariat Negara selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
“Kami melihat ada manipulasi, seakan-akan Ketua Tim Cagar Budaya mengiyakan,” ujar Prasetio di Sekretariat Negara.

5. Salah Ketik

Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyebut ada kesalahan pengetikan dalam surat balasan ke Kemensesneg terkait rekomendasi dari TACB. Menurut dia, terjadi salah ketik yang seharusnya tertulis rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran (TSP), bukan TACB.

"Ada kesalahan ketik, itu kemarin tertulis TACB," ujar Sekretaris Daerah DKI Saefullah di Balai Kota Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Saefullah mengatakan akan merevisi dan mengirimkan surat perbaikan kepada Kemensesneg. DKI kata dia juga akan menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper