Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Virus Corona: Klub Malam Sampai Bioskop di Jakarta Tutup Mulai Senin Depan

Kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta buat hingga April. Menurut Anies, untuk melawan virus Corona, semua pihak harus bekerja sama. Termasuk pihak swasta seperti pemilik bioskop, bola gelinding, spa, dll.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan situasi virus corona di DKI Jakarta, Jumat (13/3/2020). JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan situasi virus corona di DKI Jakarta, Jumat (13/3/2020). JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan pembatasan lebih ketat pada kegiatan rekreasi dan hiburan seiring status Jakarta sebagai Tanggap Darurat Bencana virus Corona (Covid-19) Selama 14 Hari.

Menurut Anies, langkah ini diambil akibat perkembangan pandemi Covid-19 di Jakarta yang sudah dalam tingkat terlampau pesat dengan tingkat kematian yang tinggi.

Oleh sebab itu, apabila pekan lalu penutupan kegiatan wisata hanya berlaku untuk wahana wisata dan museum milik pemerintah, kini seluruh usaha pariwisata dan hiburan juga diminta tutup selama dua pekan ke depan.

"Mulai pekan ini, kita mengharapkan kepada dunia usaha untuk bersama-sama, karena kalau dikerjakan oleh sebagian dan sebagian yang lain memilih berinteraksi, maka penyebaran [Covid-19] itu berjalan terus. Mulai hari Senin kita akan melakukan peniadaan kegiatan hiburan," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Cucu Ahmad Kurnia, menjelaskan bahwa landasan hukum terkait hal ini tertuang pada Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta No 160/SE/2020

"Jadi mengingat penyebaran virus Corona yang makin mengkhawatirkan, kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung 23 Maret hingga 5 April 2020," jelasnya.

Setidaknya ada 14 jenis usaha hiburan dan wisata yang diminta tutup, dan 3 usaha yang berkaitan dengan event organizer untuk menunda penyelenggaraan acara sampai batas waktu yang ditentukan.

"Jenis usaha pariwisata, termasuk klub malam, diskotek, pub, karaoke, pijat, spa, bioskop, biliar, bola gelinding, mandi uap dan seluncur, serta area ketangkasan elektronik atau mekanik untuk orang dewasa. Kami juga turut mengimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, hotel, dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan kegiatan atau event," jelasnya.

Dunia usaha pariwisata dan hiburan juga diimbau melakukan pemberdihan pada lokasi dan lingkungan tempat usaha dengan disinfektan, serta sosialisasi terhadap para karyawannya terkait kebijakan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper