Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Corona, 17 Hotel di Kota Bogor Hentikan Operasi

Sebanyak 17 hotel di Kota Bogor menghentikan sementara operasional dan meliburkan karyawannya.
Suasana Taman Situ Cibinong setelah ditutup di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/3/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan kebijakan menutup taman kota dari kegiatan berkumpulnya warga sejak Rabu (18/3/2020) sampai batas waktu yang belum dapat dipastikan dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya./Antara-Yulius Satria Wijaya
Suasana Taman Situ Cibinong setelah ditutup di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/3/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan kebijakan menutup taman kota dari kegiatan berkumpulnya warga sejak Rabu (18/3/2020) sampai batas waktu yang belum dapat dipastikan dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyebut sampai saat ini sudah sebanyak 17 hotel di Kota Bogor menghentikan sementara operasional dan meliburkan karyawannya, guna mendukung langkah pemerintah untuk pencegahan massal penyebaran virus corona (Covid-19).

"Kami dari Pemerintah Kota Bogor memberikan apresiasi kepada PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) cabang Kota Bogor yang mendukung kebijakan pemerintah. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran virus corona," kata Dedie A Rachim kepada media melalui rekaman video, di Kota Bogor, Selasa (24/3/2020).

Dedie A Rachim menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor sebelumnya, telah menerbitkan Surat Edaran yakni Imbauan Wali Kota Bogor Nomor: 500/75-Hukum tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 19 (Covid-19), pada 23 Maret 2020.

Adapun isi Imbauan Wali Kota yang ditandatangani oleh Wali Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Bogor, Senin (23/3) adalah:

Mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Bogor untuk serius dan segera melakukan, penghentian sementara untuk seluruh kegiatan perkantoran, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantoran, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas waktu minimal, baik jumlah karyawan, waktu kegiatan, maupun fasilitas operasional, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja di rumah.

Imbauan tersebut berlaku selama 11 hari, pada 23 Maret 2020 hingga 2 April 2020.

Menurut Dedie, diterbitkannya Imbauan Wali Kota tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Langkah penghentian sementara operasional ini, menurut Dedie, tentu ada dampak positif dan negatifnya, tapi harus dilihat dari aspek positifnya yakni sisi kemanusiaan.

"Ada dampak jangka pendek yakni bagaimana penyebaran Covid-19 dapat dapat distop, sedangkan dampak jangka panjang, ada kesempatan lebih memantapkan usahanya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper