Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat Agar Permintaan Anies Soal PSBB DKI Jakarta Diterima Menkes

Menteri Kesehatan Terawan menegaskan bahwa provinsi yang mengajukan status PSBB mesti lolos kriteria, begitu juga DKI Jakarta harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Kamis (27/2/2020). JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Kamis (27/2/2020). JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengajuan surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar wilayah DKI Jakarta memiliki status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus 'lolos' beberapa persyaratan khusus.

Hal ini terungkap dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken langsung oleh Menteri Kesehatan Terawan A Putranto dan diundangkan sejak Jumat (3/4/2020).

Dalam beleid pedoman yang diterima Bisnis, Terawan menjelaskan bahwa provinsi yang mengajukan status mesti lolos kriteria.

Di antaranya, terpenuhinya kriteria situasi penyakit berupa peningkatan signifikan jumlah kasus dan/atau kematian akibat penyakit, penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

"Karenanya, penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar didasarkan pada terjadinya peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu, dan ada bukti terjadi transmisi lokal," tulis Terawan dalam pedomannya.

Terkait kriteria ini, Gubernur/Wali Kota/Bupati mesti melengkapi setidaknya tiga dokumen, selain surat pengajuan itu sendiri.

Di antaranya, data peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai kurva epidemiologi, data penyebaran kasus menurut waktu sebagaimana disertai dengan peta penyebaran menurut waktu, dan data kejadian transmisi lokal sebagaimana dimaksud disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

"Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan PSBB juga menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan," tambahnya.

Setelah gubernur mengajukan, Menkes akan membuat tim, yang akan melakukan kajian epidemiologis dan melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.

Keputusan atas usulan PSSB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota akan diumumkan paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan. Artinya, apabila Anies mulai mengajukan PSBB pada Kamis (2/4/2020), keputusan diumumkan pada Senin (6/4/2020).

Namun demikian, apabila permohonan Anies belum disertai dengan data dukung, maka Anies harus melengkapi data dukung terlebih dahulu paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menkes.

PSBB akan dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang dibentuk, serta pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Kajian tersebut berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan, dan keamanan. Untuk itu tim yang dibentuk terdiri dari unsur kementerian kesehatan, kementerian/lembaga lain yang terkait dan para ahli," ungkapnya.

Apabila Menkes telah memohonkan Jakarta untuk berstatus PSBB, pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 paling lama disampaikan kepada Menteri dalam waktu satu hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

"Dalam hal waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Menteri dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Anies memohon agar Jakarta mendapatkan status pembatasan ekstrem, sebab kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta telah begitu mengkhawatirkan karena secara statistik, korban terus bertumbuh.

Selain itu, menurut Anies, warganya yang underdiagnosed atau belum dinyatakan positif secara resmi tetapi telah mengidap Covid-19, bahkan meninggal mencapai ratusan orang.

Anies pernah mengajukan pembatasan ekstrem tersebut berupa karantina wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (28/3/2020) dan diterima Istana pada Minggu (29/3/2020) sore.

Namun demikian, usulan Anies ditolak, seiring dengan belum adanya regulasi karantina wilayah, tetapi beralih menjadi keputusan Presiden Joko Widodo menelurkan kebijakan PSBB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat pada Selasa (31/3/2020).

Apakah permohonan Anies kali ini bakal diterima?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper