Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Jakarta, Ini Daftar Moda Transportasi yang Boleh Beroperasi

Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jakarta, akan membuahkan kebijakan pembatasan yang lebih ketat di sektor transportasi.
Sejumlah penumpang berada di dalam LRT di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Sejumlah penumpang berada di dalam LRT di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jakarta, akan membuahkan kebijakan pembatasan yang lebih ketat di sektor transportasi.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), setidaknya ada lima poin pembatasan yang telah dijalankan DKI Jakarta.

Di antaranya peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan moda transportasi itu sendiri.

Namun demikian, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa lewat status PSBB, pembatasan transportasi akan kian ketat, sebab selama ini belum ada pembatasan angkutan jalan.

Selama ini pembatasan transportasi yang dijalankan baru berada dalam tataran transportasi umum kelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI. Seperti kereta Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Rel Terpadu (LRT), dan bus Transjakarta.

"Artinya, setelah ada PSBB maka kita bisa masifkan, tidak hanya MRT,LRT dan Transjakarta, tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," jelas Syafrin, Selasa (7/4/2020).

Sebelumnya, Syafrin menggambarkan kepada Bisnis bahwa tak ada penutupan jalan baik akses tol maupun arteri. Namun, akan ada penindakan dan pengawasan lebih ketat untuk kendaraan penumpang umum maupun pribadi, di ruas-ruas jalan yang merupakan pintu masuk ke Jakarta.

"Jadi jika ada masyarakat yang melanggar, tentu setelah ada PSBB bagi Jakarta ini, ya, tentu akan kita tindak lanjuti berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk penegakkan hukumnya," jelas Syafrin kepada Bisnis.

Dalam beleid Permenkes pun disebutkan pembatasan untuk transportasi penumpang, baik transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

Hal ini terungkap di Pasal 13 ayat 10, di mana pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

Terkini, Syafrin menjelaskan bahwa DKI Jakarta tetap akan mempersiapkan tata cara pengawasan, sembari menunggu spesifikasi kendaraan seperti apa saja yang boleh berjalan di kala PSBB atas ketentuan Kementerian Perhubungan.

"Tinggal bagaimana kendaraan pribadi dan angkutan umum lainnya tentunya kita menunggu petunjuk teknis Kemenhub dalam hal ini," ungkap Syafrin.

Syafrin pun menggambarkan bahwa pihaknya sebagian besar akan mencermati pembatasan transportasi sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan rekomendasi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Oleh sebab itu, Syafrin berharap daerah di lingkup Jabodetabek pun sanggup kompak ikut menerapkan PSBB, demi mendorong pembatasan transportasi keluar-masuk wilayah Jakarta semakin efektif.

"Kasus pertama dan kedua kan adanya di Depok, kemudian masuk ke Jakarta, artinya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena pergerakannua itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi. Tetapi daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh," ungkapnya.

"Sehingga penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan jabodetabek. Greater Jakarta ya, yang harus dilihat, bukan Jakarta saja," tutup Syafrin.

Terkait hal ini, dalam Beleid Permenkes, Menteri Kesehatan pun telah memperinci apa saja moda transportasi yang masih boleh berjalan di kala PSBB. Berikut rinciannya:

- Moda transportasi barang yang tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:

Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.

Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.

Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket.

Angkutan untuk pengedaran uang.

Angkutan BBM/BBG.

Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling

Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor

Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)

Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling

Angkutan kapal penyeberangan

- Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.

- Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler