Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Pertimbangan Terawan Terima Proposal PSBB Anies

Persetujuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama (kanan) memberikan paparan saat Rapat Koordinasi tingkat menteri di Kemenhub, Jakarta, Senin (27/1/2020)./ ANTARA - Rivan Awal Lingga
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama (kanan) memberikan paparan saat Rapat Koordinasi tingkat menteri di Kemenhub, Jakarta, Senin (27/1/2020)./ ANTARA - Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menandatangani surat yang menyetujui proposal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menetapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta.

Persetujuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Surat itu ditandatangani Terawan pada Selasa (7/4/2020).

Dari salinan SK yang diterima, Terawan mendasari keputusannya atas dua pertimbangan utama.

Pertama, data yang ada disebut telah menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat.

Hal ini juga kemudian diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah DKI Jakarta.

Kedua, berdasarkan hasil kajian epidemologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanankan PSBB di wilayah DKI Jakarta, agar dapat menekan penyebaran Covid-19.

Atas dua pertimbangan di atas, Terawan pun memutuskan bahwa DKI Jakarta memang perlu menerapkan PSBB di wilayahnya.

Keputusan ini berlaku sejak SK tersebut ditetapkan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Juru Bicara pemerintah untuk penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto, juga telah mengkonfirmasi surat ini.

"Sudah ditandatangani Menkes dan saat ini dikirim ke Pemda DKI," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper