Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies: Perusahaan Pelanggar PSBB Bisa Dihukum Penjara Setahun atau Denda Rp100 Juta

Gubernur Anies mengatakan bahwa perusahaan pelanggar PSBB dapat dikenakan sanksi penjara setahun atau denda Rp100 juta. Jumlah itu berdasarkan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap bahwa sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diambil dari Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Anies menyebut isi UU tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 tersebut bisa diterapkan sebagai sanksi PSBB, di mana bunyinya:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

"Itu bisa dikenakan. Artinya, kalau memang diingatkan tidak bisa, ya, pasti bisa diproses hukum. Kepolisian, kejaksaan, siap untuk memproses apabila ini tidak dilaksanakan," ungkap Anies dalam diskusinya bersama Kumparan, Kamis (9/4/2020).

Seperti diketahui, pembatasan kegiatan perkantoran dan segala pembatasan lain yang telah digelar Jakarta selama tiga pekan belakangan akan dipertegas penindakkan hukummya seiring status PSBB untuk Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan.

Anies pun menyebut pengawasan ketat dari aparat TNI/Polri dan jajaran Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, merupakan salah satu situasi yang membedakan Jakarta setelah berstatus PSBB.

Jajaran akan mengawasi segala pembatasan sosial baik yang telah berjalan, maupun pembatasan baru selama PSBB. Di antaranya, pembatasan kapasitas penumpang seluruh transportasi umum yang masuk Jakarta sebesar 50 persen, dilarangnya acara berkumpul lebih dari 5 orang, serta kewajiban menggunakan masker saat keluar rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper