Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

@pemkotbogor: Begini Aturan Jumlah Penumpang Kendaraan Bermotor selama PSBB

Penumpang kendaraan bermotor pribadi dan umum (baik mobilh maupun sepeda motor) hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas penumpang ketika melintasi 11 ceck poin PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota Bogor, yang berlaku mulai hari ini Rabu (15/4/2020).
Aturan pembatasan penumpang kendaraan pribadi selama PSBB Kota Bogor
Aturan pembatasan penumpang kendaraan pribadi selama PSBB Kota Bogor

Bisnis.com, JAKARTA - Penumpang kendaraan bermotor pribadi dan umum (baik mobilh maupun sepeda motor) hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas penumpang ketika melintasi 11 ceck poin PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota Bogor, yang berlaku mulai hari ini Rabu (15/4/2020).

Regulasi pembatasan jumlah penumpang itu tertuang dalam KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BOGOR Nomor: 551.1/490 Tahun 2020.

Selain membatasi jumlah penumpang, surat ini juga mewajibkan bahwa kendaraan bermotor, khusus untuk kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan membeli barang kebutuhan pokok atau kegiatan lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Berikut ini ketentuan pembatasaan penumpang untuk kendaraan bermotor selama PSBB di Kota Bogor, yang diposting akun Instagram @pemkotbogor.

Kendaraan Pribadi
- Mobil Pribadi Sedan dari 4 menjadi 3 penumpang (1 pengemudi, 2 orang di belakang)
- Mobil Pribadi non sedan dari 7 menjadi 4 penumpang (1 pengemudi, 2 di tengah, 1 dibelakang)
- Sepeda Motor maksimal 2 orang (1 pengemudi, 1 pembonceng dengan alamat KTP sama)

Kendaraan Umum
- Bus besar dari 32-52 menjadi 16-26 penumpang
- Bus sedang dari 25 menjadi 13 penumpang
- Bus kecil dari 12 menjadi 6 penumpang
- Taksi regulr dari 4 menjadi 3 penumpang (1 sopir dua penumpang di belakang)
- Taksi online sedan dari 4 menjadi 3 penumpang (1 sopir dua penumpang di belakang)
- Taksi online bukan sedan dari 7 menjadi 4 penumpang (1 pengemudi, 2 penumpang di tengah, 1 di belakang)
- Ojek Online dari 2 menjadi 1 orang (dilarang bawa penumpang)

Pemeriksaan jumlah penumpang akan dilakukan di check point yang sudah didirikan oleh Polresta (Kepolisian Resot Kota) Bogor dan Dishub Kota Bogor.

Ada 11 titik check point yaitu, Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang BORR, Simpang Pomad, Simpang Yasmin, Simpang Terminal Baranangsiang, Simpang Batutulis, Simpang Air Mancur, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu, dan Simpang RSUD.

Penjelasan selengkapnya mengenai regulasi pembatasan jumlah penumpang simak dari postingan Istagram @pemkotbogor berikut ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper