Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Alasan Anies Perpanjang PSBB DKI Jakarta

Anies menjelaskan bahwa latar belakang PSBB diperpanjang, yakni karena pergerakan kasus positif Covid-19 masih bertambah dan kecepatannya relatif tetap.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Riza Patria, Kamis (16/4/2020), di Balai Kota DKI./Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Riza Patria, Kamis (16/4/2020), di Balai Kota DKI./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Anies ditemani Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap terima kasih kepada segenap elemen masyarakat yang telah melaksanakan aturan PSBB dengan baik mulai 10 April 2020 hingga saat ini.

Namun demikian, Anies menjelaskan bahwa latar belakang PSBB diperpanjang, yakni karena pergerakan kasus positif Covid-19 masih bertambah dan kecepatannya relatif tetap.

Sementara itu, pemakaman dengan prosedur tetap Covid-19 tampak mengalami penurunan dari sebelumnya melebihi 50 jenazah per hari, menjadi kurang dari 30 jenazah per hari.

"Apakah ini perlambatan sementara, apakah ini tren permanen, kita harus pantau. Mudah-mudahan ini tren permanen artinya sudsh mulai turun," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Selain itu, dari evaluasi PSBB yang digelar Pemprov DKI Jakarta, Anies menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak taat, berkerumun, dan masih banyak perusahaan beroperasi.

"Kalau kita ingin pandemi ini cepat selesai maka kita harus sepakat, harus kompak melaksanakannya. Semakin kita disiplin untuk berada di rumah, mengurangi aktivitas di luar, maka semakin sedikit interaksi, maka makin sedikit pula potensi penularan, maka InsyaAllah wabah ini bisa lebih cepat kita selesaikan," tambahnya.

"Dengan kondisi itulah maka Pemprov DKI Jakarta mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan, maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB selama 28 hari. Artinya mulai tanggal 24 April sampai dengan 22 Mei 2020," ungkap Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper