Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1.050 Perusahaan Dapat Izin Kemenperin, 183 Masih Langgar PSBB

Melalui izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), perusahaan bisa beroperasi kendati tak masuk 11 sektor yang dikecualikan selama PSBB.
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). JIBI/Bisnis-Andi M Arief
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). JIBI/Bisnis-Andi M Arief

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan yang seharusnya setop beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tetapi mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian, ternyata jumlahnya signifikan di DKI Jakarta.

Seperti diketahui, lewat pemberian izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), Kemenperin memberikan keleluasaan agar suatu industri bisa tetap beroperasi selama masa PSBB, walaupun perusahaan itu tergolong bukan 11 sektor yang dikecualikan dalam peraturan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan hal tersebut dalam rapat Evaluasi PSBB bersama DPRD DKI Jakarta, Senin (4/5/2020).

Data Dinas PPKUMKM mencatat per 30 April 2020 telah keluar IOMKI untuk 1.050 perusahaan yang disetujui Kemenperin. Sebanyak 124 perusahaan atau 11,8 persen dari total IOMKI tersebut berlokasi di Kawasan Industri dan Kawasan Berikat Nusantara dan memiliki 199.826 tenaga kerja.

Elisabeth menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan, terutama dalam menjalankan Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta dan tiga kewajiban sesuai SE Menperin No 8/2020.

Di antaranya memiliki standar operasi protokol kesehatan penanganan Covid-19, memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya, serta melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan secara berkala setiap akhir minggu.

"Jika perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri tidak menyampaikan laporan sebanyak tiga kali periode masa pelaporan, maka akan memperoleh sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI," jelas Ratu ketika dikonfirmasi.

Sementara itu, dari sisi pengawasan dan penegakkan aturan PSBB, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) Provinsi DKI Jakarta setidaknya telah menertibkan 183 perusahaan ber-IOMKI yang masih melanggar aturan PSBB. Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan ini sesuai data per Senin (4/5/2020).

"Perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap bisa berkegiatan karena memiliki IOMKI, tapi masih belum mematuhi protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 secara menyeluruh ini tersebar di Jakarta Barat (40), Jakarta Utara (68), Jakarta Timur (64), dan Jakarta Selatan (11)," ujar Andri ketika dikonfirmasi, Senin (4/5/2020).

Sebanyak 183 perusahaan ini juga merupakan bagian dari 841 jenis perusahaan lain yang masih melanggar PSBB, yakni perusahaan yang tidak dikecualikan dan tidak ber-IOMKI (141 perusahaan) dan perusahaan yang dikecualikan atau boleh tetap beroperasi, namun masih belum sepenuhnya menerapkan protokol pencegahan Covid-19 (517 perusahaan).

Andri masih berharap Kemenperin mengevaluasi kebijakan pemberian IOMKI ini agar tetap bisa selaras dengan kebijakan prioritas terkait kesehatan masyarakat, serta PSBB untuk penanganan Covid-19.

Pertama, yakni memperketat penyaringan atau seleksi untuk perusahaan yang membuat izin. Pemberian IOMKI melibatkan pemerintah daerah yang menggelar PSBB, tak menggunakan sistem online yang terlalu mudah, dan harus betul-betul dipilah benar perusahaan yang punya aspek strategis.

Kedua, agar Kemenperin sama-sama melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan apabila terjadi pelanggaran aturan PSBB di perusahaan tersebut.

Terlebih, Andri mengaku data pelanggaran perusahaan ber-IOMKI ini telah senantiasa secara terbuka dilaporkan oleh Pemprov DKI Jakarta ke Kemenperin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper