Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Bawa Surat Izin, Warga Bodetabek Dilarang Masuk DKI Jakarta

Anies Baswedan menyatakan bahwa hanya surat izin keluar - masuk yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta saja yang bisa diterima oleh petugas di lapangan.
Pengendara kendaraan pribadi saat jam pulang kerja memadati jalanan di Jakarta, Rabu (6/5). Sebanyak 899 perusahaan di DKI Jakarta masih melanggar aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 perusahaan yang melanggar dihentikan sementara operasionalnya. BISNIS.COM
Pengendara kendaraan pribadi saat jam pulang kerja memadati jalanan di Jakarta, Rabu (6/5). Sebanyak 899 perusahaan di DKI Jakarta masih melanggar aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 perusahaan yang melanggar dihentikan sementara operasionalnya. BISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur atau Pergub No.47/2020 yang mengatur tentang pembatasan berpergian ke luar masuk atau keluar DKI Jakarta. 

Anies mengatakan Pergub itu diterbitkan untuk membatasi pergerakan masyarakat di wilayah ibu kota, sehingga upaya pencegahan penyebaran virus Corona lebih terkendali. 

Namun, untuk orang-orang tertentu yang mendapat pengecualian tetap bisa berpergian ke luar wilayah ibu kota. Namun, diwajibkan untuk mengurus surat izin keluar - masuk Jakarta terlebih dulu. 

Aturan tersebut juga berlaku untuk warga berdomisili Bodetabek yang ingin menuju Jakarta. 

“Untuk masyarakat yang akan masuk ke Jakarta harus mengurus izin untuk masuk. Tanpa ada surat izin masuk, maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta,” ujar Anies dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2020). 

Untuk menjalankan aturan tersebut, dia menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Dengan demikian, warga Bodetabek yang berangkat tanpa surat akan diminta untuk kembali.

Lebih lanjut, Anies menjelaskan bahwa pihak yang bisa mengurus izin surat keluar – masuk Jakarta antara lain adalah pimpinan lembaga tinggi negara, organisasi intrnasional, TNI-Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas pemadam kebakaran, petugas ambulance, petugas mobil jenazah, dan pengemudi kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang. 

Selain itu, pekerja di 11 sektor yang mendapat pengecualian dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga tetap mendapat pengecualian dan bisa tetap melakukan aktivitas. 

Kesebelas sektor tersebut antara lain adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis. 

Kemudian, sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

“Bagi yang memang punya tugas di sektor-sektor mendasar bisa urus izin, bagi yang tidak, maka tidak perlu urus izin, karena tidak akan diberikan. Petugas di lapangan cukup mengecek apakah ada izin dari pemprov DKI Jakarta, bukan izin-izin yg lain,” ujarnya.

Anies menyatakan bahwa hanya izin yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta saja yang bisa diterima oleh petugas di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper