Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Covid-19, Urus Surat Izin Keluar-Masuk DKI Jakarta di Sini!  

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta akan memproses surat perizinan keluar-masuk wilayah Jakarta lewat kanal JakEVO.
Tata Cara Permohonan Perizinan Masuk-Keluar Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Tata Cara Permohonan Perizinan Masuk-Keluar Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta akan memproses surat perizinan keluar-masuk wilayah Jakarta lewat kanal JakEVO selama pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, sesuai amanat Pergub No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar-Masuk Jakarta bagi warga ber-KTP luar Jabodetabek.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra menjelaskan tahap-tahap memproses Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) ini.

Pertama, masyarakat bisa membuka laman corona.jakarta.go.id, kemudian klik Izin Keluar-Masuk Jakarta di pilihan menu. Warga yang berkepentingan, bisa memilih tombol “Urus Perizinan” yang kemudian akan mengarah langsung ke laman JakEVO secara resmi.

"Pemalsuan surat atau manipulasi dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Juga Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11/2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, denda paling banyak Rp12 miliar," jelasnya, Senin (18/5/2020).

Dalam laman JakEVO tersebut, pemohon diminta mengisi formulir berisi identitas, data penanggung jawab, data keterangan, data pelengkap, kemudian mengunggah berkas persyaratan.

Setidaknya ada 9 berkas yang mesti diurus terlebih dahulu sebelum diunggah pemohon dalam format JPG, JPEG, PNG atau PDF dalam laman ini. Di antaranya:

1. Scan KTP,

2. Foto berwarna,

3. Surat Keterangan Asal/domisili Diketahui RT,

4. Surat Pernyataan Bersedia di Karantina Bermaterai Rp 6.000 (Jika Masuk DKI Jakarta),

5. Surat Pernyataan Sehat Dari Yang Bersangkutan Bermaterai Rp 6.000

6. Surat Tugas/Undangan Dari Instansi/Perusahaan,

7. Scan asli surat keterangan untuk warga yang berdomisili di luar Jabodetabek (pilih salah satu),

8. Scan asli surat keterangan untuk warga yang berdomisili di DKI Jakarta (pilih salah satu),

9. Surat Pernyataan Penjamin Bermaterai Rp6.000.

Nantinya, DPMPTSP akan terlebih dahulu meminta peraetujuan dan validasi dari penanggung jawab yang telah diisi pemohon, untuk memverifikasi tujuan keluar-masuk Jakarta.

"Kemudian kita tetap akan melakukan penelitian teknis dan administratif terkait permohonan SIKM. Tapi pemohon tetap bisa mengecek secara real time terkait progres peeizinan tersebut di laman JakEVO," tambahnya.

Apabila telah disetujui, penerima SIKM diminta mencetak dokumen resmi yang memiliki QR-Code yang bisa dipindai petugas. Kode inilah yang akan bisa menjadi patokan petugas apakah seseorang memiliki SIKM asli atau palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper