Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Terima 5.247 Permohonan Surat Izin Keluar Masuk

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sejak dibuka pada Jumat (15/5/2020) hingga data terakhir pada Minggu (24/5/2020) tercatat 5.247 permohonan Surat Izin Keluar Masuk.
Polda Metro Jaya terus memantau pergerakan para pengendara yang keluar-masuk DKI Jakarta di pos-pos atau check point  terkait PSBB./Twitter @tmcpoldametrojaya
Polda Metro Jaya terus memantau pergerakan para pengendara yang keluar-masuk DKI Jakarta di pos-pos atau check point terkait PSBB./Twitter @tmcpoldametrojaya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sejak dibuka pada Jumat (15/5/2020) hingga data terakhir pada Minggu (24/5/2020) tercatat 5.247 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterima.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan adapula permohonan yang ditolak, dikarenakan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan. Benny menyebutkan sebanyak 66,6 persen dari total permohonan SIKM  ditolak atau tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial.

"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan, sampai dengan per 1 syawal 1441 Hijriah ini, total 1.772 permohonan SIKM kami terima hanya dalam waktu 24 jam" ujarnya, Senin (25/5/2020).

Benni mencontohkan banyak pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan dan aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek.

Pihaknya juga tak jarang menerima permohonan dari pemohon yang berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk melakukan silahturahmi dengan keluarha dan reuni dengan teman sekolah. Kedua jenis permohonan tersebut jelas akan ditolak.

Benni menerangkan pemohon ditolak kerena warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek dengan tetap mengikuti protokol pemerintah pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, pemohon juga bisa ditolak dikarenakan kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Perizinan SIKM tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.

Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 299 permohonan yang masih dalam proses dan baru saja diajukan per sore ini, sehingga Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM tersebut.

Adapun, permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut yakni sebanyak 635 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab, 3.493 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper