Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pengawasan ketat kawasan zona merah Covid-19 yang tersebar di 66 RW.
Ke-66 RW itu merupakan wilayah pengawasan ketat (WPK) di masa transisi pada bulan Juni 2020.
Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam evaluasi pelaksanaan PSBB tahap III di DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Pada 66 RW itu incident rate (IR) kasus Covid-19 tinggi, maka memerlukan perhatian khusus. RW di zona merah itu sebanyak 2,4 persen, adapun laju incident rate yang di wilayah lain (97,6 persen) masih terkendali.
"Ada wilayah-wilayah yang masih perlu penanganan khusus," kata Anies.
Pengawasan ketat di zona merah diatur oleh wali kota. Adapun rincian 66 RW itu sebagai berikut:
Jakarta Barat 15 RW
Jakarta Pusat 15 RW
Jakarta Selatan 3 RW
Jakarta Utara 15 RW
Jakarta Timur 15 RW
Kepulauan Seribu 3 RW
“Kalau di Jakarta Selatan itu tadinya merah semua. Sekarang hijau-kuning. Nantinya kita akan melakukan kegiatan pemantauan pengetesan dan bantuan khusus di wilayah pengawasan ketat ini," ujar Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel