Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies: Denda Rp250.000 bagi yang Tak Bermasker Bukan Sekadar Besaran

Anies Baswedan menyebut warga yang tak mengenakan masker didenda Rp250.000.
Anies Baswedan meninjau Fasilitas Publik dan Transportasi
Anies Baswedan meninjau Fasilitas Publik dan Transportasi

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan bahwa penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah bukan sekadar besaran denda sebesar Rp250.000, melainkan upaya bersama untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

Anies mengatakan hal itu saat saat meninjau langsung pelaksanaan PSBB Masa Transisi di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, pada Senin (8/6/2020).

“Jadi, kita memantau di berbagai kawasan di Jakarta, karena kita tahu ini adalah masih masa PSBB. Wabah di Jakarta belum selesai tetapi kita tahu bahwa ini adalah masa transisi di mana beberapa sektor sudah mulai bisa beraktivitas. Salah satunya adalah kegiatan perkantoran. Akan tetapi, saya ingin mengingatkan kepada semua, seluruh protokol kesehatan harus ditaati, menggunakan masker harus sepanjang waktu di mana saja dan kapan saja,” ujar Anies dikutip dari keterangan tertulis di laman ppid.jakarta.go.id.

Berdasarkan pemantauannya, para penumpang yang keluar dari kendaraan umum, 100 persen menggunakan masker.

Menurut Anies, penumpang kendaraan umum masih rendah, namun lalu lintas Jakarta lebih padat karena lebih banyak menggunakan kendaraan pribadi.

Dia mengingatkan agar aturan pemberlakuan dua gelombang atas jam kerja karyawan dapat ditegakkan oleh seluruh kantor di DKI Jakarta.

Anies menyatakan akan melihat data secara komprehensif, seperti jumlah kendaraan yang masuk ke DKI Jakarta, jumlah penumpang kendaraan umum, maupun kepadatan kendaraan di beberapa ruas jalan.

 “Ini semua juga kita pantau, tim kita ini dari Satpol PP juga akan memeriksa. Tapi, pengaturannya memang diberikan pada tiap-tiap kantor. Penting harus dibagi dua atau lebih shift supaya tidak menumpuk,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper