Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mal Dibuka Kembali 15 Juni 2020, Anies: Protokol Kesehatan Harus Dipatuhi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan pada saat mal kembali beroperasi pada 15 Juni nanti, misi untuk tetap membuat pengunjung merasa aman merupakan kuncinya. Protokol kesehatan harus dipatuhi.
Gubernur DKI Anies Baswedan memaparkan  kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020)./Istimewa
Gubernur DKI Anies Baswedan memaparkan kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan bahwa walaupun mal di Jakarta sudah bisa beroperasi kembali, masih ada protokol kesehatan pada masa transisi yang wajib dipatuhi.

Seperti diketahui, pusat perbelanjaan nonpangan seperti mal dijadwalkan bisa beroperasi kembali pada era Pembatasan Sosial Berskala Besar masa transisi (PSBBT) pada Senin nanti (15/6/2020).

Anies menjelaskan bahwa kegiatan perekonomian terhenti selama 3 bulan ini dikarenakan alasan wabah penyakit. Dengan demikian, pada saat kembali beroperasi, misi untuk tetap membuat pengunjung merasa aman merupakan kuncinya.

"Beda kalau berhentinya karena krisis ekonomi, ini berhenti karena krisis kesehatan. Karena itu, pada saat beroperasi, dia harus bisa berikan rasa aman kepada pengunjung dan kepada yang bekerja. Itu sebabnya protokol kesehatan harus dipatuhi, disiplin," jelasnya ketika menghadiri simulasi pembukaan mal di Emporium Pluit Mall, Kamis (11/6/2020).

Di depan para pengelola mal yang tergabung dalam Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Anies mengingatkan adanya prinsip dasar masa transisi, yaitu berkegiatan hanya jika sehat, kewajiban penggunaan masker, ketersediaan tempat cuci tangan, jaga jarak, dan mematuhi protokol setiap ruangan hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas.

Anies menjelaskan pula beberapa pengecualian lain seperti tempat bermain anak dan tempat permainan anak temporer belum boleh beroperasi.

Tempat kebugaran atau fitness center juga belum boleh, bioskop, kemudian pameran, pagelaran juga belum bisa. Function hall juga belum bisa, resepsi, dan lain-lain belum bisa digunakan, kemudian juga beberapa ketentuan-ketentuan teknis lain.

"Di Jakarta ada 80 pusat perbelanjaan. Saya berharap asosiasi nanti memastikan bahwa 80 mal ini mengikuti contoh yang hari ini kita lihat di tempat ini. Jadi ini dijadikan patokan termasuk eskalatornya tadi ada penandanya, mana boleh diinjak, mana eskalator yang harus diberi jeda. Begitu juga di lift. Begitu juga antrean menuju kamar kecil, menuju musala, semuanya diatur," jelasnya.

Pemanfaatan Teknologi

Untuk mematuhi protokol kesehatan, terutama terkait dengan 50 persen kapasitas mal, ada beberapa pemanfaatan teknologi yang akan diterapkan sebagai upaya pengendalian dan pengawasan.

Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat menjelaskan bahwa pengelola mal akan menerapkan teknologi QR Code yang bisa dimanfaatkan untuk mengawasi pengunjung.

"Depan itu bisa dilihat ada QR Code untuk melihat jumlah pengunjung. Katakanlah untuk mal ini sekitar 55.000. Nah, untuk masa transition period ini hanya diizinkan 50 persen sehingga kami batasi," jelasnya.

Menurut Ellen, pengelola mal juga memiliki morale obligation dan responsibility, sehingga memastikan akan mematuhi protokol kesehatan untuk melindungi karyawan, pengunjung, dan keberlangsungan bisnis perbelanjaan itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper