Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

573 Kendaraan Tanpa SIKM dan Langgar PSBB di Jaksel Ditindak

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, penindakan terhadap pelanggar PSBB masih dipusatkan di tiga titik check point di Jalan Kombes Pol Jasin, Jalan Ciledug Raya dan Perempatan Pasar Jumat.
Warga duduk di dalam kendaraannya di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2020). Kementerian Perhubungan memprediksi potensi lonjakan arus balik lebaran 2020 akan terjadi pada 30 Mei - 1 Juni, sehingga pengawasan di sejumlah titik pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diperketat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Warga duduk di dalam kendaraannya di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2020). Kementerian Perhubungan memprediksi potensi lonjakan arus balik lebaran 2020 akan terjadi pada 30 Mei - 1 Juni, sehingga pengawasan di sejumlah titik pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diperketat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menindak 573 kendaraan di berbagai ruas jalan  yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, penindakan terhadap pelanggar PSBB masih dipusatkan di tiga titik check point di Jalan Kombes Pol Jasin, Jalan Ciledug Raya dan Perempatan Pasar Jumat.

Dari tiga titik tersebut, jumlah kendaraan yang ditindak mencapai 515 unit dengan rincian 87 mobil pribadi, 51 angkutan umum serta enam kendaraan pengangkut barang. Adapun hukuman yang diterapkan bagi pelanggar masih berupa sanksi kerja sosial.

"Hasil ini dari pemantauan sejak 9 Juni 2020. Pelanggaran terbanyak karena tidak menggunakan masker sebanyak 504 pelanggar dan kelebihan kapasitas sebanyak 11 pelanggar," ujarnya, Minggu (14/6/2020) dikutip dari laman beritajakarta.id.

Budi melanjutkan, selama pemantauan, jumlah kendaraan yang diminta berputar balik, karena tak memiliki SIKM berjumlah 58 unit dengan rincian 51 roda dua dan tujuh roda empat.

Puluhan kendaraan tersebut ditindak saat melintasi 14 ruas jalan di Jakarta Selatan yang berada di wilayah perbatasan.

Adapun 14 ruas jalan tersebut di antaranya Jalan Brigif, Jalan Pemuda, Jalan Manggis, Jalan Andara, Jalan Pangkalan Jati I dan II, Jalan Merawan, Jalan Pahlawan, Jalan Bintaro Utama III, Jalan Pasanggrahan Indah, Jalan Muchtar dan Jalan Kedaung.

"Angka kendaraan yang tidak membawa SIKM alami penurunan sejak empat hingga lima hari lalu. Tidak seperti di H+1 dan H+2 Lebaran, di mana dalam tiga hari jumlah kendaraan yang kita tindak mencapai ratusan," tandasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa SIKM selama penerapan masa transisi PSBB.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan warga dari luar Jabodetabek tetap harus memiliki SIKM selama masa transisi. SIKM, jelasnya, tetap berlaku selama pemerintah masih menetapkan status keadaan darurat bencana nasional terkait pandemi Covid-19.

"SIKM tetap berlaku sampai dengan penetapan status bencana nasional non-alam itu dicabut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020," kata Syafrin saat dihubungi, Sabtu (6/6/2020).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekaligus masa transisi. Artinya, pemerintah DKI kini mengizinkan operasional kegiatan sosial dan ekonomi kecuali di 66 rukun warga (RW) yang masuk zona merah. Kebijakan ini berlaku sejak 5 Juni hingga waktu yang tak ditentukan.

Syafrin memaparkan, warga dapat memilih apakah akan membuat SIKM perjalanan sekali atau berulang. SIKM perjalanan sekali, tutur dia, tak mematok waktu berlaku izin. Mereka yang mengantongi SIKM ini hanya bisa melakukan satu kali perjalanan.

Sementara itu, SIKM perjalanan berulang dapat dipakai beberapa kali. Syafrin berujar dinas terkait bakal memberikan izin sesuai dengan jangka waktu yang diajukan pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper