Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Gembira, Dana KJP Plus dan KJMU Cair Hari Ini

Dana KJP Plus yang cair hari ini adalah untuk siswa SD, SDLB dan MI yang besarnya Rp250.000/bulan.
Siswa pemilik Kartu Jakarta Pintar/Antara
Siswa pemilik Kartu Jakarta Pintar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap I dijadwalkan cair mulai hari ini, Selasa (23/6/2020).

Kabar gembira itu disampaikan Disdik DKI lewat media sosial @Disdik-DKI. Kabar pencairan dana KJP Plus dan KJMU ini juga dikabarkan akun medsos Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan @aniesbaswedan.

Dana KJP Plus yang cair hari ini adalah untuk siswa SD, SDLB dan MI yang besarnya Rp250.000/bulan. Kemudian, pada 25 Juni 2020 akan cair dana untuk siswa SMP, SMPLB, Mts, PKBM dengan besar dana Rp300.000/bulan,

Dana KJP Plus dan KJMU untuk siswa SMA. SMALB dan MA cair pada 26 Juni dengan besar dana 420.000/bulan, sementara untuk siswa SMK Rp450.000/bulan.

Adapun pencairan dana KJMU pada 26 Juni yang besarnya Rp7,5 juta untuk 5 bulan (total Rp9 juta untuk satu semester).

Penerima KJP Plus dan KJMU diimbau memantau dana masuk dan bertransaksi lewat aplikasi JakOne Mobile.

KJMU adalah program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa PTN adalah sebagai berikut:

a.Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

b.Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.

c. Menigkatkan mutu pendidikan masyarakat, dan       

d. Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

e. Sasaran: peserta didik dan alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN; dan mahasiswa PTN yang tidak mampu secara ekonomi

Persyaratan KJMU

1.Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPTN), dan Seleksi Mandiri PTN.

2.Pendataan KJMU
Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal. 

3.Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:                                                                                          
-Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
-Surat pernyataan bermeterai Rp 6.000
-Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Surat Keterangan Tidak Mampu
-Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper