Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reklamasi Ancol 155 Hektare, Koordinator Jawara: Anies Langgar Janji Kampanye Pilgub DKI

Keputusan Gubernur tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha itu dianggap telah melanggar janji kampanye saat Pilkada DKI tahun 2017
Foto udara wahana permainan di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka untuk umum dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Foto udara wahana permainan di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka untuk umum dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta membatalkan perluasan Ancol yang terindikasi reklamasi dan mencabut Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.

Keputusan Gubernur tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha itu, kata Koordinator Relawan Jaringan Warga (Jawara) Anies-Sandi, Sanny A Irsan, dianggap telah melanggar janji kampanye saat Pilkada DKI tahun 2017

"Semoga Pak Anies Baswedan dapat segera membatalkan rencana reklamasi di Ancol dengan membatalkan Kepgub 237 Tahun 2020 agar tidak mengecewakan masyarakat Jakarta khususnya warga di pesisir utara Jakarta," ujar Sanny A Irsan di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Sanny mengaku ada tanda tanya terutama untuk wilayah pesisir Jakarta dan Kepulauan Seribu dengan terbitnya kepgub ini. Ada penilaian putusan tersebut mencederai hak-hak nelayan dan warga pesisir lainnya.

Dia menuturkan ada dugaan keputusan gubernur itu sangat erat kaitannya dengan keberlanjutan dua dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta di area pantai Taman Impian Jaya Ancol, yakni Pulau K (32 ha) dan Pulau J (320 ha).

Apapun alasannya, kata dia, dengan menguruk atau menimbun laut, namanya adalah reklamasi. Hal itu menguatkan pandangan bahwa Anies melanggar janji kampanyenya pada pilkada lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper