Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pedagang Pasar Tradisional Butuh Alternatif Kantong Plastik

Pemprov DKI perlu memberdayakan dan terus memperkenalkan produk UMKM daerah, terutama yang memiliki spesifikasi khusus untuk barang-barang pasar, misalnya kantong alternatif.
Pemerintah Provinsi DKI melarang penggunaan kantong plastik per 1 Juli 2020./lingkunganhidup.jakarta.go.id
Pemerintah Provinsi DKI melarang penggunaan kantong plastik per 1 Juli 2020./lingkunganhidup.jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) meminta kebijakan larangan kantong plastik di Jakarta ditindaklanjuti dengan pengadaan dan pemberdayaan kantong belanja alternatif secara masif dari pemerintah.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP IKAPPI Miftahudin menjelaskan bahwa Pemprov DKI perlu memberdayakan dan terus memperkenalkan produk UMKM daerah, terutama yang memiliki spesifikasi khusus untuk barang-barang pasar, misalnya kantong alternatif untuk jenis barang dagangan yang mudah basah.

"Untuk sementara waktu kami meminta Pemprov tetap mengizinkan pedagang masih memakai plastik-plastik kecil untuk beberapa komoditas dagangan tertentu yang basah, dan beberapa komoditas yang tidak memungkinkan dijadikan satu dengan tas belanjaan. Sampai ada alternatif kantong belanjaan yang tepat sesuai kebutuhan," jelasnya, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, Pemprov DKI perlu memberdayakan dan senantiasa mempromosikan produksi tas-tas daur ulang UMKM, di mana selain membantu para pengrajin kantong, hal ini juga membantu sosialisasi penggunaan kantong belanja yang bisa dipakai berulang di lingkup pasar.

Terlebih, IKAPPI menganggap sosialisasi kebijakan ini di lingkungan pasar memang belum maksimal. Penyertaan pedagang dalam setiap kebijakan Pemprov DKI menjadi kunci keberhasilan program itu dilaksanakan.

"Libatkan pedagang dan lakukan secara bertahap & tanpa ada intimidasi maupun ancaman atas kebijakan tersebut. Kami mendorong Pemprov DKi memberdayakan pedagang pasar, atau kelompok-kelompok pedagang pasar, atau ketua-ketua blok pasar untuk ikut membantu mensosialiasikan semua hal ini kepada seluruh warga pasar," jelasnya.

Pengawasan Pemerintah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menegakkan Pergub Nomor 142 tahun 2019, tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku masa sosialisasi 6 bulan sebelumnya sudah dilakukan pada pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat di seluruh wilayah Jakarta.

"Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2020, karena itu seluruh pertokoan, toko swalayan, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, semua berkewajiban menyediakan kantong belanja ramah lingkungan, dan mulai hari ini itu akan efektif ditegakkan peraturannya," ujar Anies, Rabu (1/7/2020).

Anies juga berharap seluruh komponen masyarakat dapat turut aktif menegakkan peraturan mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Dengan demikian, bukan hanya mengandalkan petugas untuk mengawasi penegakan pergub ini, melainkan dapat lebih membangun kesadaran untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan sendiri.

"Nah, kita akan menegakkan ini kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut bersama-sama secara pro aktif mengawasi, selain petugas kita juga mengawasi. Jadi petugas Satpol PP kemudian petugas lingkungan hidup dari wilayah,semua akan ikut mengawasi pelaksanaan ini semua. Jadi kami berharap dengan adanya tata aturan ini nantinya kita bisa membuat Jakarta lebih ramah lingkungan," ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper